Siasatinfo.co.id, berita Pontianak, Warga Net merasa lega atas tindakan Penyidik Polresta Pontianak menetapkan tiga siswi SMA, yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17) sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).
Soalnya, banyak yang mengira bahwa pelaku akan kebal hukum karena bertameng masih anak – anak. Padahal, kasus sadis pengeroyokan terhadap Audri Siswi SMP itu tergolong brutal dan sadis.
Mereka menjadi terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP yakni berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
“Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban,” kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
“Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama. Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.
“Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi,” ungkapnya.
Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.
“Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan,” ucapnnya.
Klarifikasi 7 Siswi SMA
Para terduga pelaku diduga pembully dan pengeroyok Au (14) Siswi SMP di Pontianak menggelar konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019) sore.
Konferensi ini dilakukan demi mengklafirikasi atas pemberitaan yang beredar.
Satu di antara terduga pelaku meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya pada korban dan keluarga korban.
Saya salah satu dari terduga pelaku 2 orang ini. Saya meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. Dan kalian semua harus tahu di sini saya juga korban karena saya sekarang sudah dibully, dhina, dicaci, dimaki dan diteror padahal kejadian tidak seperti itu,” ujar satu diantara terduga pelaku.
Terduga pelaku menambahkan kejadian sebenarnya tidak seperti yang orang bicarakan saat ini.
Terduga mengatakan tidak ada penyekapan, tidak ada seretan, tidak ada menyiram secara bergiliran, tidak ada membenturkan korban ke aspal, apalagi untuk merusak keperawanannya.
Terduga menceritakan sangat terpukul dengan pemberitaan yang ada.Salah satu terduga lainnya menjelaskan ada suatu bentuk peleraian yang dilakukan.
“Pas saya sudah datang, mereka sudah berkelahi dan saya sudah mencegah. Kami takut jika melerai takut dituduh mengeroyok saya takut terjadi seperti itu, di sana ada tindakan peleraiaan,” terang salah satu terduga lainnya.
Terduga pelaku merasa dituduh dan difitnah.Bahkan instagramnya pun dihack.”Saya ingin yang memfitnah, telah menyebarkan foto-foto saya dan yang telah nge-hack akun instagram saya, saya ingin dia minta maaf,” ujar pelaku.
Terkait pemberitaan yang beredar bahwa kasus pengeroyokan ini terjadi karena masalah cowok.
Apa pun alasan para pelaku atas pengeroyokan korban Audrey (14) ini tak dapat dianggap sepele. Pembelajaran dan penegakan hukum harus tetap dilakukan. Karena korban akan mengalami trauma sepanjang umurnya.(Red).