Paman Disuruh Beli Rokok Kewarung, Tukang di Aceh Perkosa Isteri Teman

0
Kasus Perkosaan Terhadap Isteri Orang, Ilustrasi.

Siasatinfo.co.id Berita Aceh – Aksi culas Tukang Bangunan satu ini, berhasil melepaskan nafsu bejadnya, namun sayang pelampiasan semprotan itu malah tega mengembat isteri teman sendiri dengan modus paman korban disuruh beli rokok kewarung.

Berhasil diperoleh informasi peristiwa pemerkosaan terhadap korban berinisial MIS (23), dilakukan oleh pelaku ZF (30) Warga Aceh Besar, usai lakukan penyemprotan birahi ZF malah lari cepat tinggalkan korban, rokok pesanan pun tidak dihiraukan lagi.

“Pelaku ZF teman sesama tukang dengan suami korban,” kata Kapolsek Ulee Kareng AKP Vifa Febriana Sari, dilansir detik.com  Senin (20/4/2020).

Aksi pemerkosaan itu bermula saat pelaku hendak menemui suami korban pada Rabu (14/4) malam di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh. Sebelum tiba di rumah korban, pelaku ZF terlebih dulu bertemu dengan paman korban.

Dia lalu meminta paman korban membeli rokoknya dan dia mengaku menunggu di rumah paman korban. Namun tak lama berselang, pelaku masuk ke rumah korban yang sedang sepi sambil mengunci pintu

Saat itu, suami korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku kemudian memperkosa korban MIS (23) dan mengancam agar tidak menceritakan kepada suami korban.

“Korban sempat meronta berteriak, namun korban diancam sama pelaku,” ungkap Vifa.

Usai memperkosa korban, pelaku melarikan diri. MIS sempat mengejar pelaku tapi tidak berhasil. Beberapa saat kemudian, paman korban pulang dan korban menceritakan peristiwa yang menimpanya.

“Korban kemudian menghubungi suaminya. Setelah tiba di rumah, suami korban sempat mencari pelaku namun tidak ditemukan,” jelas Vifa.

Menurut Vifa, korban bersama suaminya membuat laporan ke Polsek Ulee Kareng pada Kamis (16/4). Pelaku akhirnya dibekuk pada hari yang sama di tempat kerjanya di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

“Pelaku ZF saat ini mendekam di Polsek Ulee Kareng serta dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sebut mantan Kasat Lantas Polres Aceh Besar ini.(Ld/Red).

Tinggalkan Balasan