Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan perwira tersebut diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode dan diberi teguran tertulis. Perwira tersebut juga ditahan selama 3 pekan.
“Sudah disidang disiplin dengan menjatuhkan hukuman tunda pangkat 1 periode, ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari dan teguran tertulis,” kata Kombes Bayu kepada awak media, Senin (20/4/2020).
Dia mengatakan perwira tersebut juga dimutasi ke Polda Sumbar. Telegram berisi perintah mutasi tersebut keluar pada Minggu (19/4) kemarin).
Penganiayaan terjadi karena 3 bintara terlambat apel. Bayu mengatakan perwira itu sebenarnya ingin meningkatkan disiplin para bintara. Namun begitu, Bayu mengakui ada kontak fisik yang dilakukan.
“Tujuannya ini aja tingkatkan disiplin sebenarnya pada satu sisi. Memberikan disiplin bagi itu. Tindakannya sebenarnya hanya pembinaanlah, melakukan pembinaan,” tuturnya.
Kejadian ini sempat menjadi sorotan Mabes Polri. Kapolri Jenderal Idham Azis meminta kasus ini jadi perhatian dan ada tindakan tegas terhadap perwira tersebut.
Bahkan Kompolnas meminta kasus ini tak hanya ditangani Propam Polda Sumbar, Kompolnas meminta kasus ini tutur ditangani Bareskrim karena ada unsur pelanggaran pidana.
“Katanya saat ini sedang dalam pemeriksaan Propam, tapi karena itu ada dugaan pidana, ya sebaiknya Bareskrim pun turun tangan. Karena dugaan tindak pidana, kita tidak tahu salah dan benarnya seperti apa, tergantung dari penyidikan oleh Bareskrim, bukan Propam ya,” kata Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan melalui pesan singkat, Jumat (27/3), seperti dilansir oleh detik.com.
Andrea menegaskan, perwira polisi tersebut telah melakukan tindak pidana yang sanksinya diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Andrea menambahkan, jika perbuatan si perwira atas perintah atasannya, Bareskrim juga menjerat atasan perwira tersebut dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Kasus ini terungkap ke publik setelah video penganiayaan berdurasi 15 detik tersebut tersebar dan viral di media sosial. Penganiayaan terjadi di depan Polres Padang Pariaman.
Polda Sumbar mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan. Propam Polda Sumbar menahan perwira tersebut dalam sejak dalam pemeriksaan.(Ad/red).