Modus Intim Wanita PSK, Usai Puaskan Nafsu Laki Hidung Belang Motor Digasak!

0

Wanita ini diringkus menggasak motor para pria hidung belang yang menggunakan jasanya.

Siasatinfo.co.id Berita Kriminal, Lagi, Modus berkencan tersebut digunakan oleh Tika untuk menggasak motor milik korbannya ketika lengah.

seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial NA alias Tika (21), berhasilĀ  mengecoh teman intimnya ketika mandi dia kabur dari kamar hotel untuk menggasak motor. Atas perbuatannyaĀ  itu kini diamankan oleh kepolisian Minggu (31/3/2019).

PSK dengan sebutan Tika (21), Warga Jalan Setia Budi, Gang Rambutan Medan Sumatera Barat tersebut diamankan oleh kepolisian setelah berhasil mengelabuhi pria hidung belang dengan mengajaknya bersetubuh di sebuah hotel.Bahkan Tika berhasil melakukan aksi pencurian tersebut beberapa kali.

berhasil dilansir dibeberapa media Mulanya, Tika mengajak korbannya datang ke sebuah hotel di Jalan Sei Wampu, Medan Sumatera Utara.Pria yang baru dikenalnya itu kemudian diajak menyewa sebuah kamar hotel.

Setelah berkencan dengan korbannya, Tika kemudian menggunakan kelengahan pria hidung belang tersebut dan keluar dari hotel tidak dengan tangan kosong.Tika membawa sepeda motor korban dan pergi meninggalkan hotel saat korbannya itu sedang berada di kamar mandi.

“Ya dia (korban) ke hotel udah gitu ya dia saya suruh mandi kunci ditaruh di tas, ya di situ saya ambilnya,” jelas Tika di Mapolsek Medan Baru.

Sementara itu dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Purba, pelaku Tika mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksinya itu beberapa kali.Saat itu lah pelaku menjalankan aksinya,” urai Martuasah.

“Setelah kita interogasi dia (Tika) sudah melakukan aksi pencurian tersebut lebih dari tiga kali,” jelas Iptu Philip.

Berbekal rekaman CCTV aksi pencurian tersebut, Tika berhasil diamankan oleh kepolisian.

Mengetahui aksi pencurian yang dialaminya, pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.Tak lama, Tika berhasil diamankan saat sedang berbelanja.

“Polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku di daerah Pajus sedang belanja, lalu petugas langsung menuju TKP dan menangkap pelaku,” terang Martuasah.

Sementara satu unit sepeda motor lain yang didapatkan Tika dari korban adalah satu unit Honda Beat dan dijualnya dengan harga Rp 2 juta.

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mencari penadahnya. Sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukas Martuasah.(red)