Lagi, Terduga Pengedar Narkoba Meza Warga Tebing Tinggi, Siulak Mukai Diciduk Polisi

0

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci -Semakin parah saja peredaran Narkotika jenis Sabu – Sabu di wilayah lingkungan hukum Polsek Gunung Kerinci, beruntung petugas sangat jeli dan tidak neko – neko dalam memberantas pelaku pengedar dan pemakai narkoba.

Berawal sebagai saksi kasus pelaku edar narkoba Usmaldi alias cik Mal yang ditangkap Polsek Gunung Kerinci beberapa bulan lalu, Meza (29) warga Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, malah turut ditangkap unit reskrim Polsek Gunung Kerinci.

Informasi diperoleh siasatinfo.co.id kepada Kapolsek Iptu Sahrum Muklis melalui Kanit Reskrim Ipda Alti Irawan, SH, Rabu (22/01/20) menyebutkan, pelaku diduga pengedar narkoba jenis Sabu – Sabu berhasil ditangkap setelah adanya penggeledahan BB dirumah pelaku.

“Awalnya, kami lakukan penggeledahan terhadap diduga Pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu – sabu an. Meza di Desa tebing tinggi Kecamatan Siulak Mukai.

“hasil pengembangan tersebut, Rabu (22/01/20) sekitar pukul 15:00 wib, dirumah terduga pengedar MZ berhasil menemukan barang bukti dan telah diakuinya,”ungkap Kanit Reskrim Ipda Alti Irawan, SH.

Diketahui kronologis peristiwa penangkapan pelaku yakni;

Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 pukul 09.00 wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kerinci melakukan Pemanggilan terhadap saksi an. Meza E (29), untuk dilakukan BAP sebagai Saksi Kasus Narkoba an. USMALDI Alias Cik Mal ke Polsek Gunung Kerinci.

Setelah dilakukan BAP Saksi Kanit Reskrim Polsek Gunung Kerinci memerintahkan kepada Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penggeledahan badan dan Rumah Saksi an. Meza.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tidak ditemukan Barang Bukti apapun dan dilanjutkan ke Rumah an. Meza EL di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Siulak Mukai dan ditemukan Barang Bukti berupa :
– 1/2 ( setengah ) butir Inex warna hijau dalam plastik kecil.
– 2 ( dua ) buah Pipet Kecil
– 1 ( satu ) buah Pirex
– 1 ( satu ) buah botol kecil utk alat hisap sabu – sabu
– 2 ( dua ) bungkus besar Plastik utk pembungkus Sabu – sabu.
– 1 ( satu ) buah Timbangan Digital warna hitam.

Ketika dilakukan interogasi terhadap Meza, dirinya mengaku terakhir menggunakan dan menjual Narkoba jenis Sabu – sabu dirumah Ari, Alamat Desa Telaga Biru Kecamatan Siulak.

Dapat petunjuk, unit reskrim Polsek Gunung Kerinci langsung menuju kerumah ARI (29), ditemukan Barang Bukti berupa :

– 1 ( satu ) buah Timbangan Digital warna hitam sebagai alat timbang Narkoba jenis Sabu – sabu
– 1 ( satu ) bungkus besar yg berisi plastik kecil utk pembungkus Sabu – sabu.
– Kotak Berwarna Silver berisi plastik kecil bekas sabu – sabu.

Usai penggeledahan dirumah pelaku an. Mz di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Siulak Mukai dan dirumah AP di Desa Telaga Biru Kecamatan Siulak, pelaku pun beserta BB diamankan oleh Anggota Polsek Gunung Kerinci.

Setelah itu, anggota Polsek Gunung Kerinci dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gn.kerinci langsung membawa Pelaku an. MZ ke Rumah Sakit Umum Sungai Penuh untuk dilakukan Cek Urine terhadap pelaku pengedar dan pemakai Narkoba tersebut.(Red).

Tinggalkan Balasan