Siasat Info, Muarabulian – Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil diringkus oleh Satres Narkoba Polres Batanghari.
Dilansir dari laman serujambi.com (media partner siasatinfo.co.id) penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut dilakukan di dua wilayah berbeda di Kabupaten Batanghari, yakni Kecamatan Mersam dan Kecamatan Tembesi.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Subhan. Menurut dia kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap pada awal tahun 2019 di dua lokasi berbeda.
“Iya, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku, yang pertama kita tangkap pelaku berinisial HD alias PN (43) warga RT 06 RW 03 Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari,” kata Subhan didampingi KBO Narkoba Ipda Amran dalam gelaran konferensi pers, Rabu (9/1/2018).
Dikatakannya, penangkapan HD tersebut berbekal informasi masyarakat bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi Narkoba. Petugas kemudian mendatangi TKP sekitar pukul 17.00 Wib. Rabu 2 Januari 2019 di RT 06 Desa Benteng Rendah, Simpang Gatra, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkoba jenis sabu di dalam kantong saku baju sebelah kiri atas seberat 0,20 gram.
“Barang bukti dari tersangka HD satu paket kecil narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah BH 6360 BU,” terangnya.
Dikatakannya pula, untuk penangkapan tersangka kedua berinisial AF (24) di Pasar PU Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari sekitar pukul 22.30 Wib Jum’at 4 Januari 2019.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket kecil plastik klip bening transparan.
AF alias Aan merupakan warga RT 12 RW 02 Desa Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
“Dari tersangka AF didapat barang bukti satu paket kecil Narkoba jenis sabu, satu kunci mobil, satu unit R-4 Suzuki APV abu-abu metalik Nopol BH 1446 AV, satu unit STNK atas nama PT. (PERSERO) Angkasa Pura II, satu unit handphone Evercoss warna gold, satu unit handphone Nokia X2 warna Hitam Merah, satu SIM Card Telkomsel, satu bungkus kotak rokok Sampoerna, tiga buah pipet dan satu Phyrex,” jelasnya.
“BB sabu didapat dalam kantong saku celana sebelah kanan, seberat 0,10 gram,” imbuhnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 dan 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.(bud)