Gebrak PDAM Kerinci,Konsumen Tiga Bulan Nunggak Tidak Dipungut Denda.

0
  • Kerinci,Siasat Info,_Kini konsumen yang terkait masalah penunggakan pembayaran sewa air Se – Kabupaten Kerinci mulai lega.Karena,pihak dari kantor PDAM mulai pertengahan bulan Januari 2019 ini melakukan pemutihan denda bagi pelanggan yang nunggak Tiga bulan keatas akan bebas dari pembayaran denda. Para konsumen tunggakan tetap dibebankan membayar sewa bulanan tanpa bayar denda.

Keterangan yang dihimpun SiasatInfo, Penunggakan konsumen diatas tiga bulan ditahun 2018 lalu itu dilakukan pemutihan denda bebas pungutan tanpa kecuali. Hal ini dilakukan karena pihak PDAM tidak merugi akibat kekurangan pelanggan.Padahal, ditahun belakangan banyak sekali ditemukan pihak petugas rekening air mengancam konsumen akan terjadinya pemutusan instalasi dan pencabutan amper pada konsumen.

Dikatakan Dirum Afridal, diruang kerjanya kepada siasat info, untuk tahun 2019 memang sengaja kami melakukan gebrakan pemutihan denda bagi konsumen yang menunggak rekening tagihan air untuk tahun 2018 belakangan ini.

“Dengan dilakukan pemutihan denda ini bukan berarti kami memanjakan konsumen penunggakan rekening bulanan. Tp kami memberikan amnesti guna peningkatan pelayanan publik terhadap semua konsumen tanpa kecuali. Dengan pemutihan denda masih juga ditemukan konsumen tidak bayar beban yang lalu itu, tentu kami dengan tegas melakukan pemutusan sementara dan pencabutan amper air dirumah konsumen,”tegas Afridal selaku Direktur Umum PDAM Kerinci.

Ditambahkan juga oleh Dirtek Azwar, Dengan pemberitahuan pemutihan denda ini dihimbau bagi konsumen PDAM Kerinci untuk selalu disiplin dalam pembayaran tagihan bulanan untuk kedepannya.Karena tanpa kerjasama yang baik perusahaan PDAM milik daerah ini tentu kedepannya akan merugi.

“Perlu sekali para konsumen ketahui soal adanya pemutihan denda bagi konsumen penunggakan tahun 2018 lalu.Karena bisa saja petugas kami melakukan tagihan tanpa pemutihan denda pada konsumen yang telah menunggak.

Kami harap para konsumen yangtelah menunggak tiga bulan keatas ditahun 2018 untuk segera melakukan pelunasan tagihan rekening. Selaku pelayanan publik kami tidak mau dituding pilih kasih. Pelakuan penghapusan denda berlaku untuk semua konsumen yang nunggak paling tidak selama 3 bulan. Kalau ada petugas kami masih melakukan penagihan diluar dari ketentuan pemutihan sesuai dengan aturan kantor untuk segera melaporkan ke kami,”tandas Azwar selaku Direktur Teknik kepada Siasat Info. ( JM/Redaksi ).

Tinggalkan Balasan