Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Dugaan penambahan siswa fiktif di Sekolah SMPN 3 Merangin yang berada di Jln. Merdeka Km 6, Desa Kungkai, Kecamatan Bangko akhirnya menguap ke Publik.
Hal ini mencuat kepermukaan setelah data resmi dari Dapodik menunjukkan perbedaan yang sangat mencolok dan disinyalir ada 34 data Siswa Fiktif yang turut menggerogoti uang negara.
Pasalnya, pihak sekolah yang menginput data siswa melalui aplikasi dapodik memiliki 139 siswa dengan jumlah Siswa laki- laki 76 dan perempuan 63.
Namun anehnya, tercatat pada informasi umum pihak sekolah melaporkan data sebanyak 140 siswa, tentunya hal ini diduga ada tiga data pada siswa-siswi SMP Negeri 3 Merangin termasuk 34 orang data siswa bodong sebagai syarat menggelembungkan penerimaan dana bos.
Bagaimana tidak terjadi dugaan permainan licik oknum kepsek yang sengaja tidak melakukan sinkronisasi data dan pemutakhiran pada tahun ajaran baru.
Menurut data resmi realisasi dana bos senilai Rp. 100. xxx. xx0, di cairkan pada tanggal 23 Februari 2023 untuk tahap (I).
Selanjutnya tanggal 25 Juli 2023 di cairkan kembali untuk tahap II nilai yang sama, dengan jumlah penerima sebanyak 173 siswa. Tentunya ada 34 orang data siswa diduga fiktif alias siluman untuk syarat menggelembungkan dana bos dengan data fiktif dan tampaknya pihak sekolah menghalalkan segala cara untuk memanipulasi.
Sebelumnya Wartawan media ini pernah melakukan konfirmasi via WhatsApp terhadap Kepsek ARPIAKH RISTIA, S. Pd pada Rabu (12/6/24), namun sampai hari ini wartawan belum mendapatkan jawaban Kepsek.
Diketahui, Kepsek ARPIAKH RISTIA dilantik oleh Wabup Merangin Nilwan Yahya, S.E, pada Sabtu malam (17/9/ 2022) lalu dengan tujuan agar dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Merangin khusus nya SMPN 3.
Yang mana terdapat dalam laporan realisasi dana dana bos dari Kementerian Keuangan, jumlah siswa SMPN 3 Merangin tercatat sebanyak 173 siswa.
Hal ini menciptakan dugaan Mark-Up sebanyak 33 siswa dengan nilai begitu sebesar pertahunnya. Jika data tersebut adalah CUT UP dari data sebelumnya besar kemungkinan dugaan hasil penggelembungan siswa penerima dana bos tersebut mengalir ke kantong Kepsek dan kroni-kroninya sejak tahun-tahun sebelumnya.
Dalam konteks ini, di harapkan APH Merangin memeriksa staf Dinas Pendidikan yang membidangi laporan dana bos, karena menimbulkan dugaan bahwa tindakan Mark-Up dan tindak pidana korupsi (KKN) dapat dengan mudah dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut tanpa halangan.
APH Inspektorat Merangin atau, Unit Tipikor Polres Merangin, dan Kejaksaan Negeri Merangin diharapkan segera menindaklanjuti peninjauan ulang dana BOS dari tahun 2022 hingga 2023 karena berpotensi merugikan Negara.
Dan berharap Arpiakh Ristia, S. Pd Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Merangin untuk memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut guna menjadikannya contoh SMPN 3 Merangin benar-benar bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dikonfirmasi via WhatsApp Waka Kurikulum Pak Hendri Selasa (18/6/24), enggan berkomentar banyak, sepertinya dia tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana bos TA 2023.
Ini terungkap seperti yang di kutip “Maaf dindo Sayo tidak punya datanya. Kalau hal itu tanyakan langsung ke Kepsek,” imbuhnya. (By)