Bupati Adirozal Tersandung Pemeriksaan, Besok Di Periksa KPK RI ?

0

Bersamaan dilantiknya H Adirozal sebagai Bupati Kerinci ke 2 Periode Tahun 2019 – 2024 di Rumah Dinas Gubernur oleh Bapak Fahrori Umar, Ia malah Tersandung oleh Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK – RI ). 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci, – Untuk menjaga integritas para penyelenggara negara di Provinsi Jambi, KPK akan memeriksa 14 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepala daerah di Provinisi Jambi.

Dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah, Pemeriksaan 14 LHKPN kepala daerah di Jambi dilaksanakan mulai sejak 4 Maret hingga 6 Maret 2019.

“ Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sebagaimana yang diamanatkan UU 28 Tahun 1999 dan UU 30 Tahun 2002 pada KPK tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Febri dalam keterangannya, Minggu (3/3).

Disebutkan Febri, sebagai sebuah proses pemeriksaan, KPK akan melakukan klarifikasi beberapa informasi terkait kekayaan penyelenggara negara. Jika terdapat kekurangan informasi yang dilaporkan oleh PN sebelumnya, maka diharapkan dalam proses pemeriksaan dapat dilengkapi.

“ Para kepala daerah yang diperiksa kekayaannya diharapkan dapat menjelaskan dengan terbuka jika ada informasi yang dibutuhkan Tim KPK. Jika terdapat dokumen2 yang perlu dibawa dan dijelaskan, akan sangat membantu proses pemeriksaan ini,” papar Febri.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Gubernur Pemprov Jambi,” terang Febri kepada seluruh media.

Berikut nama-nama kepala daerah di Jambi yang akan diperiksaa LHKPNnya beserta dengan jadwal pemeriksaannya,
Senin, 4 Maret 2019

1. Adirozal (Bupati Kerinci)
2. Syahirsah (Bupati Batang Hari)
3. Asafri Jaya Bakri (Walikota Sungai Penuh)

( Mulai Pukul 13.00 WIB  ) Senin, 5 Maret 2019.

1. Bambang Bayu Suseno (Wakil Bupati Muaro Jambi);
2. Sofia Joesoef (Wakil Bupati Batang Hari)
3. Mashuri (Bupati Bungo)
4. Safrial (Bupati Tanjung Jabung Barat)
5. Masnah (Bupati Muaro Jambi)
6. Al Haris (Bupati Merangin)

Rabu, 6 Maret 2019 (mulai Pk.08.30)
1. Sukandar (Bupati Tebo)
2. Hilal Latif Badri (Wakil Bupati Sarolangun)
3. Abdul Khafidh (Mantan Wakil Bupati Merangin)
4. Syarif Fasha (Walikota Jambi);
5. Zulhelmi (Wakil Walikota Sungai Penuh).

Melalui proses pelaporan dan pemeriksaan LHKPN, lanjut Febri, KPK mengingatkan hal tersebut merupakan kewajiban Penyelenggara Negara.

“Keterbukaan terhadap masyarakat merupakan keniscayaan bagi pejabat publik, sehingga jangan sampai ada kekayaan yang disembunyikan,” jelasnya.

Kami percaya, ada itikad baik dari para penyelenggara negara di Jambi untuk melaporkan kekayaannya semaksimal mungkin,” kata Febri lagi. ( Editor : Heriyanto, SH/Sumber : Kumparan).