Bejad! Caleg PPP di Ringkus Polisi Karena Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun Sejak Duduk di Bangku SD

0
Kolase Ilustrasi siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id, berita Solok – Padang,-Bak kata tetua jaman dulu, Anjing jangan di biarkan makan tai. Tulang dan daging anak sendiri pun pasti dia embat juga kalau sudah begini. Buta iman kalau nafsu birahi sudah di kuasai setan.

Begitu pula yang terjadi dengan seorang bapak berinisial EE (45), seorang oknum Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Solok, Sumatera Barat. Bukan dapat kursi di dewan terhormat malah duduk dalam terali besi karena diringkus Satreskrim Polres Solok Kota.
Ulah perangai bejadnya, EE diamankan polisi setelah dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya SE (18), berakhir di hotel prodeo.
Dilansir siasatinfo.co.id di laman media online Padang, pelaku di ringkus saat sedang makan nasi Padang di sebuah rumah makan di Kota Solok, Sumatera Barat, Selasa (23/4/2019) sore, tanpa berkutik untuk melakukan perlawanan.

“Tersangka EE diamankan karena adanya laporan telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, yakni putri kandungnya sendiri sejak tahun 2011 silam dilakukan oleh tersangka ,” Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan melalui Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan informasi penangkapan tersangka.

Informasi yang diperoleh, Korban yang merupakan siswi di salah satu SMA di Kota Solok itu, telah dicabuli ayahnya sejak korban kelas 5 SD.

Aksi pelaku diungkap oleh orangtua kandung tersangka atau nenek korban yang kemudian membuat laporan ke pihak Polres Kota Solok.

“Tersangka menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial SE (18),” kata dia.

Pelaku kini berada di Mapolres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatan asusila yang diperbuatnya.

“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Solok Kota,” katanya.

Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.(red*).

Tinggalkan Balasan