Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Caplok lahan HGU di areal PTPN6 Kayu Aro, Kades Dedi di Desa Patok4, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, bangun gedung serba guna dengan dalih ada izin dari Bupati Kerinci.
Bangunan tanpa izin dari pihak Perusahaan PTPN6, tepatnya berlokasi di Desa Patok4 belakang Sekolah Dasar (SD).
Ironisnya, bangunan itu berdiri diperumahan para guru SD, yang terlebih dahulu dirubuhkan untuk bangun gedung serbaguna tanpa izin Kepsek SD.
Berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, Sabtu (08/02/2020), dilokasi pembangunan serbaguna sudah hampir selesai dengan ukuran bangunan 18 Meter X 14 Meter dengan tinggi bangunan 8 Meter.
“Ya, mereka berani membangun gedung serbaguna itu, karena ada izin dari Bupati Kerinci dan Dinas Dikjar.
“Mestinya, Kades Patok4 harus minta izin sama PTPN6 bukan sama Bupati Kerinci. Karena lahan yang mereka pakai untuk pembangunan permanen itu, adalah milik Hak Guna Usaha (HGU),”ungkap Sumber dari salah Satu Orang PTPN6 kepada siasatinfo.co.id.
Ditambahkan sumber, Kades Dedi untuk segera menghentikan pembangunan gedung ini sebelum ada izin dari pihak Perusahaan.
“Jangan jual nama Bapak Adirozal selaku Bupati Kerinci lah, lalu dengan mudahnya membangun dengan mencaplok lahan di areal HGU dong,”ujarnya.
Namun, Dedi selaku Kades Patok4 dikonfirmasi Siasat I dikediamannya, Sabtu (8/2/20) sekitar pukul 12:00 wib, terkait soal pembangunan ini, sedang tidak berada ditempat. (Jm).