SIASATINFO Tanjabtim. Senin 21/01/ 2019 Bertempat di Aula Rang Kayo Hitam Polres Tanjab Timur Telah Berlangsung Konferensi Pers.
Dalam Pelaksanaan Konferensi Pers tersebut dihadiri Langsung oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Agus Desri Sandi, SIK, MM yang Dihadiri oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat IK, Kasat Narkoba, Kasat Samapta, Kasubbag Humas Polres Tanjab Timur dan Para Awak Media Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur.
Adapun Konferensi Pers Tersebut Membahas Tentang Penangkapan Baby Lobster dan Kapolres pun Menjelaskan Didepan Para Awak Media.
“Pada Hari Kamis Tanggal 17/01/2019 Kepolisian Sektor Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur Sedang Melakukan Patroli Rutin Tepatnya di Jln. Sultan Hasanuddin Kel. Nipah Panjang I Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur, Disemak Belukar ada yang Mencurigai Sebuah Satu Unit Mobil Avanza Silper Sedang Memuat Barang Berupa Kotak dan Petugas Patrolipun Bertanya Kepada ke Tiga Orang Laki-laki yang Sedang Mengangkut Kotak Tersebut, dengan Perkataan Membawa Apa dan Mengapa Bongkar Disemak-semak. Lalu Dijawab Oleh ke Tiga Orang Tersebut dengan Perkataan Tidak ada apa-apa”Kata Kapolres
Selanjutnya Petugas Patroli Polsek Kec. Nipah Panjang Agak Menjauh dari TKP Guna Meminta Bantuan ke Temanya/Atasannya dan Melaporkan Telah Mencurigai Sebuah Satu Unit Mobil Silver Merek Avanza Tersebut.
Pada Pukul 00.30 Wib, Lima Personil Polsek Kec. Nipah Panjang yang Dipimpin Langsung Oleh Kapolsek Kec. Nipah Panjang Iptu Viktor Tamba. SH Melakukan Penggerbekan dan Pengeledahan Terhadap ke Tiga Orang dan Sebuah Satu Unit Mobil Silver Merek Avanza, Alhasil ke Tiga Orang Tersebut Berinisial AR, MA dan SB Telah Melakukan Bongkar Muat Berupa 8 Box Styrofoam yang Didalamnya Berisikan Baby Lobster Jenis Mutiara.
Atas Perbuatan ke Tiga Tersangka Tersebut Negara Telah Dirugikan, Jika Dirupiahkan Sebesar Rp 8.238.700.000,- dan ke Tiga Tersangka Tersebut Dijerat dengan Pasal 16 Ayat (1) Jo Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana Diubah dengan UU RI No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dan Pasal 9 Jo Pasal 31 Ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun dengan Denda Rp 1.500.000.000,-
Guna Penyelidikan dan Penyidikan ke Tiga Tersangka an. AR, MA, SB dan Sebuah Satu Unit Mobil Silver Merek Avanza Telah Diamankan di Polres Tanjab Timur Sedangkan ke 8 Box Stryrofoam yang Berisikan Beby Lobster Telah Dilakukan Pelepas Liarkan Dipantai Padang Oleh BKIPM. (Tim)