Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Peristiwa heboh dan mengejutkan publik di korps baju seragam coklat dilingkungan wilayah Polda Jambi yang mengakibatkan kematian korban Brigadir WWS yang akhirnya berujung ke pemecatan 5 anggota personel polisi.
Atas kejadian tragis ini, Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima anggota Polri terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan informasi diperoleh, kejadian naas dialami korban Bribda EWS meninggal karena dugaan kasus pengeroyokan dilakukan kelima tersangka di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Adapun Kelima personel tersebut adalah:
• Brigadir UVS
• Aiptu MA
• Aipda EF
• Bripka DHR
• Bripda EBD
Sanksi dijatuhkan setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bid Propam Polda Jambi selama dua hari, dari tanggal 6 Juli sampai 7 Juli Agustus 2026.
Diketahui dari putusan sidang etik dan profesi Polri, 5 personel dari anggota eks Polri dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan melakukan perbuatan tercela. Mereka dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan personel.
“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Erlan.
Sebelumnya, Brigadir EWS diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah kos di wilayah Tanjung Jabung Timur pada Sabtu (18/7/2026) dan kemudian meninggal dunia.
Terkait peristiwa ini, Polda Jambi dengan tegas menyatakan penegakan disiplin, kode etik, maupun proses pidana akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap 5 orang pelaku yang mengakibatkan nyawa korban hilang..(Hls/Red)


















