Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Menguap dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dilahan produksi berupa tanah ladang, sawah dan hunian terhadap puluhan warga diduga libatkan oknum Kades Sungai Rumpun, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci Jambi, hangat diperbincangkan warga setempat.
Pungutan uang dengan aturan sepihak dilaksanakan ditengarai Kades Herman beserta kroninya di internal Pemerintahan Desa (Pemdes) dibandrol harga per setiap warga cukup fantastis dan dapat melanggar hukum.
Menurut keterangan sumber berhasil dihimpun oleh kru Siasatinfo.co.id beberapa waktu lalu mengungkapkan, selain dugaan Pungli, juga terungkap dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dilokasi bekas erupsi lahar dingin melibatkan nama Kades Herman.
“Sertifikasi tanah untuk masing-masing warga dipungut uang berkisar antara Rp.500 ribu hingga Rp 700 ribuan, jika tidak bayar kemungkinan susah urusannya.
Seharusnya untuk pengurusan sertifikat merupakan program nasional (Prona) yang dipermudah pemerintah pusat tanpa mengeluarkan biaya berlebihan.”
“Jika tidak di ikuti maunya Kades Herman tentu semua urusan menjadi sulit. Belum saja sertifikat keluar sudah harus membayar, apalagi nanti sudah keluar mungkin ada lagi biaya tambahan,”ucap beberapa sumber warga.
Lebih lanjut diungkapkan warga Sungai Rumpun, lahan persawahan yang tertimbun oleh lahar dingin karena erupsi Gunung Kerinci dijadikan tempat wisata dulu saat ini sudah harus dikembalikan ke pemilik tanah.
“Tempat wisata lahar dingin dulunya sudah tidak dapat digunakan dan kembali ke areal persawahan warga pemilik tanah.
Nekadnya, Kades Herman malah mengalihkan ke pemilikan tanah Bumdes, padahal tanah sawah ini murni milik warga petani,”ungkap warga.
Informasi terakhir yang diperoleh Kru Siasatinfo.co.id, sejumlah lahan bekas wisata lahar dingin sengaja di sertifikat kan atas nama keluarga Kades Herman.
Lebih kurang sekitar 6 hektar lokasi bekas tempat wisata lahar dingin kini sudah harus dikuasai dan dikembalikan ke warga petani.
“Tapi Kades dengan berbagai akal bulusnya malah mengalihkan nama kepemilikan asli ke nama masing-masing keluarganya.
Tanah yang semula lahan sawah warga petani tiba-tiba berubah penguasaannya atas nama keluarga Kades Herman.”
“Jika nama diusulkan Kades tidak sesuai dengan pemilik tanah asli, kami minta pihak kantor pertanahan tidak mengeluarkan sertifikat. Karena ini jelas-jelas sudah pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang dapat memicu sengketa besar di masyarakat,”ujar warga.
Terpisah Kades Herman langsung dihubungi Redaksi Via Telp WhatsApp beberapa hari lalu, terkait dugaan Pungli sertifikat tanah serta pengalihan kepemilikan tanah bekas lahar dingin dijawabnya tidak benar.
“Itu tidak benar ada pungutan uang sertifikat kepada warga. Sertifikat tanah di bekas lahar dingin kan masih ada tanah TNKS,”ujar Kades membantah informasi tersebut.(Fir/Tim Red)

















