Masyarakat Wajib Tau!! 6 Larangan Dana Desa 2026 Dilarang Disalurkan Kades

0

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Untuk pelaksanaan dan penyaluran uang Masyarakat Desa mulai anggaran tahun 2026, Pemerintah pusat menegaskan 6 point larangan penggunaan Dana Desa yang akan berlaku dan wajib diketahui warga masyarakat di desa.

Enam kebijakan tahun anggaran 2026 ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat adalah:

1. Pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.

2. Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah Kabupaten/Kota.

3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.

4. Pembangunan Kantor Desa atau Balai Desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.

6. Menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah Kabupaten/Kota.

Ditegaskan juga, Kades membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya, sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Hal ini tertuang dalam surat 3 Kementerian diatas yakni, Nomor 9 Tahun 2025, Nomor : SE-2/MK/08/2025, Nomor : 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan.

Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang.

Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dan seterusnya. (Ynr/Red)