KPU Tanjab Timur Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pemilihan Serentak 2024

0

Siasatinfo.co id, Berita Tanjab Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Hj. Dillah Hikmah Sari, ST, dan Muslimin Tanja, S.Th.I, M.Si, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (9/1/2025) pukul 11.02 WIB.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, pasangan Dillah Hikmah Sari dan Muslimin Tanja memperoleh 81.500,85 suara, setara dengan 58,63 persen dari total suara sah. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 027/BA/1507/2/2025.

Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Hodijatul Qubro, S.Pd.I, yang memimpin rapat pleno tersebut menyampaikan,
“Penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024,” katanya.

Rapat pleno dihadiri oleh pasangan calon, partai politik pengusung, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2025, dan diumumkan secara resmi pada hari yang sama. Dengan penetapan ini, pasangan Hj. Dillah Hikmah Sari dan Muslimin Tanja akan segera bersiap menjalankan amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur untuk lima tahun ke depan.

Demikian berita ini disampaikan sebagai bagian dari transparansi pelaksanaan pemilu serentak 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (firdaus.f)