Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Hukum polres Merangin kembali mengamankan Satu orang pengedar narkotika jenis shabu yang sudah lama di intai.
Kali Ini Tim Macan Polres berhasil membekuk Pengedar tersebut bersama barang bukti 22,14 gram sabu dibungkus klip bening, dan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata SIK melalui Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan mengatakan, Tim Macan Satres Narkoba Polres Merangin kembali membekuk satu orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial R (32). Pelaku berhasil diamankan di desa koto rayo Kec.Tabir, (12/01/2023).
“tim macan kembali membekuk pengendar sabu, pelaku ditangkap pada Rabu (28/12/22) pada pukul 21.30 wib.” Ujar kasat.
Dilanjutkan kasat penangkapan tersebut dari hasil informasi. Terduga pelaku yang berinisial (R) sering membawa narkotika jenis sabu dari bungo menuju merangin.
Kemudian tim melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap pelaku. “Dari hasil informasi tersebut tim macan langsung bergerak untuk lakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dan pelaku R berhasil diamankan Kamis, (12/01/2023) lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan genggam yang diamankan dari pinggang pelaku dan 5 (Lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu 22,16 gram dan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan.
Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”ujar Kasat.
Dikatakan kasat, Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman pidana minimal 10 tahun penjara,” tutupnya (By)