Siasatinfo.co.id, Jambi – Terkait soal dugaan mafia tanah, seorang wanita bernama Asnidar (59) di Polisikan korban bernama Bardiansyah (53), ujungnya Asnidar ditangkap Polisi.
Polda Jambi menangkap seorang pensiunan pegawai Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Jambi, Asnidar (59). Dia ditangkap karena diduga menjadi mafia tanah.
“Jadi tersangka ini melakukan tindakan penipuan dokumen tanah atau bisa disebut sebagai mafia tanah. Dia itu dulu pegawai Kanwil BPN Jambi, tetapi sekarang sudah pensiun,” kata Direskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan kepada wartawan, Sabtu (8/5).
Asnidar ditangkap polisi di kawasan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban bernama Bardiansyah (53).
Kaswandi menyebut Asnidar diduga memalsukan surat tanah seluas 960 meter persegi. Pemalsuan diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif di BPN Jambi.
Tanah itu dijual pada 2014 atas nama Ambok Intang. Tanah tersebut diklaim merupakan tanah Asnidar dan dijual kepada korban senilai Rp 450 juta.
Setelah jual-beli tuntas, ternyata ada orang yang mengklaim tanah itu dengan menunjukkan surat-surat yang sudah ada lebih dulu. Korban lalu melaporkan Asnidar ke polisi.
“Tersangka ini melakukan ini diduga dengan melibatkan berbagai pihak, baik itu bisa dari pihak kelurahan dan lainnya. Nantinya berbagai pihak yang terlibat itu akan kita panggil dan pemeriksaan. Ini tentu sudah masuk ranah mafia tanah. Pelapor yang juga korban telah rugi Rp 450 juta atas pemalsuan dokumen tanah itu,” ujar Kaswandi.
Pembayaran tanah seluas 960 meter persegi itu dilakukan dengan cara dicicil selama 5 tahapan. Setelah lunas, korban mengambil SHM yang ternyata ada nama berbeda soal kepemilikan tanah itu.
“Saat akan mengambi SHM tanah itu, korban kaget ternyata SHM-nya bernama berbeda dengan ada tambahan tanah, dengan keseluruhan tanah itu seluas 1.594 meter persegi. Lalu tersangka ini menawarkan ke korban jika tanah itu dibeli seluruhnya dan tersangka akan memecah sertifikatnya, korban kemudian membelinya dengan senilai Rp 470 juta. Jadi semua total dibeli korban Rp 920 juta,” ujar Hasan.
Setelah dibeli, ada warga yang mengaku tanah yang dibeli pertama oleh korban senilai Rp 450 juta sudah ada yang punya. Korban merasa dirugikan sehingga tersangka dilaporkan.
“Persoalan ini akan terus berlanjut karena telah melibatkan banyak pihak, apalagi ini ranahnya mafia,” kata Hasan.
Tersangka Asnidar menepis dugaan kasus yang disangkakan kepada dirinya. Dia mengaku tanah yang dijualnya itu adalah miliknya.
“Itu tanah saya, saya jual tanpa ada hal-hal yang disebut nipu gitu. Saya juga kaget kok bisa ada orang lain mengaku itu tanah dia. Biarlah nanti kita buktikan di pengadilan karena saya tidak bersalah,” ujar Asnidar setelah diperiksa polisi.(Red)
Sumber : Gerak12