Kejam! Gegara Cekcok Mulut, Hidung Isteri Robek Dipukul Kayu Api oleh Suami

0
Korban KDRT Leni Rahayu (21) Alami Hidung Robek Akibat Keberingasan Sang Suami. Media Siasat Info

Siasatinfo.co.id, Berita Rohil – Malang bagi sang isteri menjadi korban keberingasan sang suami. Kejam! Gegara cekcok mulut sang suami tega memukul isteri menggunakan sambung tangan.

Bukan hanya tangan kosong, bahkan pakai sepotong kayu api dipukulkan ke wajah mengenai batang hidung korban hingga robek, sontak darah segar pun muncrat keluar membasahi tubuh korban.

Atas perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Sudarmansyah (25) terhadap isteri sendiri, Leni Rahayu (21), pelaku berhasil ditangkap Polisi dan nginap dihotel prodeo Polsek Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Peristiwa itu tepatnya terjadi di belakang rumahnya di Emplasmen Mge 3 RT/RW 001/003 Desa Perkebunan Siarang arang Kecamatan Pujud pada Jumat 20 November 2020 sekira pukul 19.00 WIB.

Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil, ungkap perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang pria bernama Sudarmansyah alias Mansyah Bin Anen (25) warga Emplasmen Mge 3 RT/RW 001/003 Desa Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan hilir, pada Sabtu 21 November 2020 sekira jam 09.00 WIB.

Sudarmansyah diamankan petugas, atas dasar laporan korbannya yang tidak lain adalah isterinya sendiri bernama Leni Rahayu (21) dengan laporan polisi nomor : LP / B / 57 / XI / 2020 / Res Rohil / Sek Pujud, Tgl 21 November 2020. Karena perbuatannya telah memukuli hidung isterinya itu dengan sebatang kayu bakar.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka Berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pujud. Selanjutnya Tersangka dimasukkan ke Rutan Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Juliandi.

Diterangkan Juliandi, peristiwa penganiayaan itu diawali dengan cek-cok mulut yang kemudian suaminya melakukan pemukulan terhadap isterinya.

Jumat 20 November 2020 sekira pukul 18.30 WIB, korban Leni Rahayu bersama dengan suaminya Sudarmansyah berangkat kearah Berkat ingin menghadiri undangan pesta. Di perjalanan Sudarmansyah mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, korban meminta diantar pulang kerumah. Sesampainya di rumah, korban dengan tersangka terjadi cekcok mulut.

“Pada saat itu Leni Rahayu berkata “Ya udah abang aja sendiri yang pergi undangan jangan bawa anaknya”. Lalu Sudarmansyah berkata “apa pula kau larang aku bawa anakku”. Selanjutnya Leni Rahayu berkata ” aku bukan mau melarang abang tapi ini untuk kebaikan anakmu sendiri”.

Kemudian Sudarmansyah berkata “makanya mulutmu jaga”. Ditimpali Leni Rahayu berkata” makanya kelakuan abang dijaga,” sebutnya.

Namun tiba-tiba Sudarmansyah mengambil satu potong kayu bakar dan memukul ke wajah korban Leni Rahayu hingga mengenai batang hidung yang menyebabkan luka robek dan berdarah.

Korban yang merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.

“Terkait pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 44 UU RI NO 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Rumah Tangga Jo 351 KUHPidana,” pungkasnya.(Red).

Sumber: (Humas/M.Saleh).