Siasatinfo.co.id, Berita Merangin- Satres Narkoba Polres Merangin, kembali menangkap 1 orang oknum (ASN) yang berinisial AW (39) bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Merangin, dia kedapatan bawa barang haram Narkoba Jenis Shabu, pada Sabtu 31/10/20 Baru-buru ini.
Diketahui penangkapan tersangka AW (39 ) warga Jalan Letnan Sadaini Rt. 09/03 Kelurahan Pematang Kandis Bangko, dijelaskan Kapolres Merangin AKBP Irwan AP, S.I.K. melalui Humas Iptu Edih menyampaikan ke wartawan, pada Rabu (4/11/2020).
” Tersangka AW (39) ditangkap oleh Team Satres Narkoba sekira Pukul 10.45 Wib, di Kebun Karet Warga Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin,” ucap Iptu Edih pada Awask Media.
Dijelaskan Iptu Edih, adapun Kronologis Penangkapan pada Jumat 30/10/20 sekira jam 10: 00 Wib oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin yang mendapat Informasi dari warga bahwa pelaku sering membeli Narkotika jenis Shabu ke Desa Rantau Limau Manis kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin.
Dengan Berbekal informasi tersebut Team melakukan penyelidikan dan mengumpulan barang bukti.
Pada hari Sabtu 31/10/20 sekira jam 10: 30 Wib saat team sedang melaksanakan Patroli kearah Kecamatan Tabir, tidak lama kemudian melintas pelaku AW (39) di Jalan Lintas Sumatera dalam kecepatan tinggi.
Selanjutan petugas timbul kecurigaan dan langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Merasa dibuntuti kemudian pelaku berusaha melarikan diri dengan mengarahkan sepeda motornya ke arah perkebunan karet. Berkat kesigapan team, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Setelah dilakukan penggeledahan didalam Dompet Pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket narkotika jenis Shabu-sabu yang diakui adalah miliknya yang di dapatkan dari RK di Desa Buluran Panjang. Kemudian team melakukan pengembangan namun keberadaan RK sudah tidak ada di tempat lagi.
Demikian Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni 1 plastik putih bening kecil yang berisikan NARKOTIKA jenis Shabu dengan Bruto 1,75 gram, 1 dompet warna hitam Merk COSSET, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah beserta kunci kontaknya, dan 1 buah HP merk Samsung warna putih beserta Sim Card.
“Selanjutnya Tersangka di bawa Ke Mapolres Merangin untuk dilakukan proses lebih lanjut dan Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika “Pungkasnya. (Bayhakie).