Penuh Haru Disambut Keluarga, Asril Divonis Bebas Hakim Tipikor Karena Tak Terbukti Bersalah

0
Asril Disambut keluarga Dengan Penuh Haru Usai Divonis Bebas Mejelis Hakim Tipikor Jambi. Media Siasatinfo.co.id
Siasatinfo.co.id Berita Jambi – Asril selaku Pejabat PPK kasus Bencal divonis bebas karena tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi pada sidang kasus Bencal jalan Sungai Kuning, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci tahun 2017.
Asril terdakwa kasus pengelolaan dana bencana alam (Bencal) Sungai Kuning, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci tahun 2017, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (3/9).

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim diketuai Yabdri Roni, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Vonis Bebas Asril,ST.MT Majelis Hakim Tipikor Jambi. Siasatinfo.co.id

Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa bahwa terdakwa Asril, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.

Oleh karena hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. Hal ini juga dibenarkan oleh Muchlison.

Vonis bebas ini juga dibenarkan oleh Penasehat hukum Asril, ketika dikonfirmasi membeberkan putusan ini. Dia mengatakan, kliennya tidak terbukti baik dakwaan primar maupun subsidair.

“Ya putusannya sudah dibacakan, klien kita diputusannya bebas, karena klien kita tidak terbukti baik dakwaan primar maupun dakwaan subsidair,” kata Munchlison.

Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa Muschison, SH, MH mengatakan bahwa beliau sejak awal Sudah optimis bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.

“Ya putusannya sudah dibacakan, klien kita diputuskan bebas, karena klien kita tidak terbukti baik dakwaan primar maupun dakwaan subsidair,” kata Muschison, SH, MH. (Al/red).