Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim diketuai Yabdri Roni, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa bahwa terdakwa Asril, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.
Oleh karena hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. Hal ini juga dibenarkan oleh Muchlison.
Vonis bebas ini juga dibenarkan oleh Penasehat hukum Asril, ketika dikonfirmasi membeberkan putusan ini. Dia mengatakan, kliennya tidak terbukti baik dakwaan primar maupun subsidair.
“Ya putusannya sudah dibacakan, klien kita diputusannya bebas, karena klien kita tidak terbukti baik dakwaan primar maupun dakwaan subsidair,” kata Munchlison.
Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa Muschison, SH, MH mengatakan bahwa beliau sejak awal Sudah optimis bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
“Ya putusannya sudah dibacakan, klien kita diputuskan bebas, karena klien kita tidak terbukti baik dakwaan primar maupun dakwaan subsidair,” kata Muschison, SH, MH. (Al/red).