Siasatinfo.co.id berita Riau – Lagi, Nafsu bejad ayah tiri tega mencabuli anak tiri hingga berulang – ulang kali. Ironisnya, tubuh korban masih bocah itu digarap sejak berusia enam (6) tahun oleh pelaku.
Berhasil diperoleh informasi siasatinfo.co.id, pelaku tidak pidana asusila perkosaan dan pencabulan terhadap anak bawah umur itu berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, Riau.
Tersangka berinisial MU alias TA (53), warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung. Tersangka MU berhasil ditangkap Polisi pada Jumat (28/8/2020), saat berada di KM 9 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar.
Penangkapan tersangka MU alias TA ini atas laporan Riana, warga Dusun III Ujung Padang Desa Tambang Kecamatan Tambang. Sebelumnya korban F (14) menceritakan kepada pelapor bahwa dirinya telah berulangkali dicabuli oleh MU si ayah tirinya.
Peristiwa ini berawal pada bulan Februari 2020 lalu, saat itu F bercerita kepada Riana bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya MU sejak dirinya masih berusia 6 tahun, dan sekarang telah berusia 14 tahun. Atas pengakuan korban itu akhirnya Riana melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kampar pada tanggal (7/8/2020) lalu untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK, memerintahkan Kanit II Ipda Fitriyeni lakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Kemudian pada Jumat siang (28/8/2020), Unit II Sat Reskrim Polres Kampar mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar KM 9 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah, Tapung.
Selanjutnya Ipda Fitriyeni beserta anggota Unit II di backup Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju lokasi. Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK menerangkan, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine dan Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan juga pengguna narkoba.
Selain nginap dihotel prodeo Mapolres Kampar sambil menjalani proses hukum, tersangka MU (53) terancam dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak.(Md/Rl/red).