
Siasatinfo.co.id, Merangin – Lagi, Satuan Sat Res Narkoba Polres Merangin berhasil membekuk 1 orang pria berinisial EW (22), kedapatan simpan dan kosumsi barang haram Narkotika jenis shabu-shabu, Jumat (24/7/20).
Informasi berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, terduga yang diamankan Sat Res Narkoba yaitu, (WW) alias (EW) 22 Warga Desa Tambang Emas, Trans A1 Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi Sik kepada Wartawan, Jumat 24/7/20, menyampaikan awal mula penangkapan terduga pada pada Jumat 17/7/20 sekira pukul 10.00 wib.
Anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan infomasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara seringkali dijadikan area mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu-shabu.
Berbekal kabar yang diberikan Warga sehingga Team melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Jumat pagi 24/7/ 20 sekitar pukul 04:00 WIB Pagi Subuh, Team Satres Narkoba Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa di TKP, Terduga pelaku WW akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Sesuai Informasi tersebut kemudian team langsung meluncur ke TKP, dan sekitar jam 04: 00 Wib team melihat pelaku sedang berjalan menuju kerumahnya. Kemudian oleh team dilakukan pemeriksaan.
Ketika dilakukan pemeriksaan team menemukan BARANG BUKTI disaku celana depan 1 (satu) paket NARKOTIKA jenis SHABU-SHABU yang diakui terduga barang tersebut adalah miliknya. Saat dilakukan pemeriksaan disekitar lokasi TKP dan team juga menemukan alat Hisab Shabu.
Ketika di Interograsi pelaku mengakui mendapatkan barang Haram tersebut dari Rahman beralamat di Rawas Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Inilah Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga Yaitu 1 (satu) buah paket sedang plastik bening yang berisi NARKOTIKA jenis SHABU-SHABU Bruto 0, 64 Gram, 1 satu buah Kaca bening kosong, Seperangkat alat hisab Shabu yang terbuat dari botol Lasegar, 1 satu buah kantong plastik berwarna hitam, dan 1 satu Unit handphone Merk Vivo Warna biru dan SIM cardnya.
“Terduga Pelaku dan Barang Bukti kini telah diamankan oleh Polres Merangin untuk Penyelidikan Lebih Lanjut dan Terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Kapolres Merangin (Bayhakie).