Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Mencuat ratusan juta dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bodong ASN jadi temuan pada anggaran 2023 di Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, sebesar Rp.174 Juta.
Padahal sama – sama diketahui, korupsiĀ tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci melibatkan Adli (Eks Sekwan) dan 2 orang sudah di meja hijaukan dan divonis Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jambi.
Bahkan hingga kini masih dipertanyakan tentang puluhan anggota DPRD periode 2017 – 2021 yang terlibat menikmati uang tunjangan rumah dinas tersebut dan pengembalian uang sebesar Rp.5,27 Miliar disita Kejaksaan masih hangat diperbincangkan Publik.
Kini malah terendus dugaan pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan BBM dengan total temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi sekitar Rp. 174 Juta.
Terungkap penyalahgunaan SPPD yang sarat dugaan fiktif wajib disetorkan ke Kas Daerah ini, berawal dari bocoran temuan BPK RI dari StafĀ DPRD Kerinci karena kecewa dengan sikap pimpinan mengambil kebijakan.
Dikatakan sumber, soal uang SPPD fiktif mereka para staf DPRD selalu dirugikan. Parahnya,Ā yang berangkat keluar daerah anggota Dewan, tapi SPPD atas nama staf berstatus ASN di Sekretariat DPRD.
“Ini terjadi sudah beberapa tahun dan ini sangat membuat ASN yang hanya staf di DPRD merasa dijadikan alat saja. Ketika ada temuan, selalu dibebankan ke para Staf yang harus membayarkan.
Staf tidak berangkat hanya pinjam rekening untuk pembayaran SPPD, setelah dana SPPD cair, dana dikirim lagi ke anggota dewan,”ungkap sumber yang nama tidak dipublish.
Ditambahkan sumber lagi, semua ini terjadi atas tekanan dari Jondri Ali yang saat ini menjabat selaku Sekwan Kerinci.
āKasus ini sudah lama terjadi dan semua staf DPRD sangat paham, kami merasa dijadikan alat saja, yang berangkat dewan, namun SPPD atas nama staf ASN,ā beber sumber.
“Temuan BPK tiap tahun selalu ada terkait SPPD, yang kami tidak bisa terima pak Sekwan minta kami mengganti temuan BPK dengan memotong TPP kami, dan kami disuruh buat surat pernyataan,”ujarnya kesal seperti dikutip Siasatinfo.co.id dari media partner.
Diketahui realisasi dugaan SPPD Fiktif di Sekwan Pemkab Kerinci yakni, (1). Perjalanan Dinas yang tidak dilaksanakan sekitar – Rp. 87.553.356. (2). Kelebihan biaya BBM sekitar – Rp.80.941.488, (3). Kelebihan Pembayaran perjalanan Dinas Ganda Rp. 5.520.600. Jika dijumlahkan menjadi Rp. 174.015.444.
Sementara Sekretaris DPRD Kerinci, Jondri Ali, dikonfirmasi media menampik ada SPPD Fiktif karena menurutnya tidak benar. Tapi, dia akui ada pengembalian temuan BPK yang harus dikembalikan sesuai tempo yang ditentukan.
“Tidak benar, Kalau ada temuan BPK masalah BBM dan itu harus dikembalikan oleh yang bersangkutan, .Tapi semua temuan sudah dikembalikan oleh pemakai sesuai waktu yang ditentukan,” ucapnya mengakui.(Mul/Wan/Red)