Siasatinfo.co.id Tanjab Timur – Serah terima tersangka dan barang bukti Tahap II kasus korupsi anggaran tahun 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB.
Perkara Tipikor atas tersangka Pamesangi Bin H. Welang dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur kepada JPU Kejari di Kantor Kejari Tanjab Timur.
Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis, SH, M.Hum mengatakan, pada saat tahap II, tersangka Pamesangi Bin H. Welang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) didampingi oleh Penasehat Hukum Sondang, SH. Bahwa tersangka selaku Pjs Kades Sungai Tering, telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan anggaran dan APBDesa tahun 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dengan kerugian Negara 278 juta rupiah, dan sudah di titip ke kas Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanjab Timur.
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 02 Februari 2021 di Rutan Polres Tanjab Timur. Tersangka juga telah dilakukan chek kesehatan dan Rapid Test Antibodi Covid-19 dengan hasil Non Reaktif.
“Atas Perbuatannya tersangka, di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP”tandasnya.
(Firdaus. F)