Tersandung Korupsi, Sekda Yan Prana Ditahan Kejaksaan Tinggi

0

Siasatinfo.co.id, Berita Riau – Tersandung dugaan korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya sebagai tersangka. Berawal dipanggil saksi, Sekda Riau ini kemudian ditahan pihak kejaksaan.

Informasi dihimpun di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (22/12/2020), Yan Prana terlihat keluar dari dalam gedung dikawal petugas sekitar pukul 15.40 WIB. Prana terlihat memakai kemeja putih dan rompi tahanan oranye.

Tersangka Yan Prana diperiksa terkait kasus dugaan korupsi APBD di Pemkab Siak. Saat itu, Prana dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Bappeda Siak.

Dia hanya bungkam saat dibawa petugas ke mobil tahanan. Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, menyebut Prana ditetapkan tersangka usai diperiksa sebagai saksi.

“Diperiksa mulai pukul 09.00 WIB. Setelah diperiksa penyidik, pukul 14.00 WIB resmi ditetapkan tersangka,” ujar Hilman.

Hilman mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Yan Prana kemudian ditahan.

“Ini adalah proses penyidikan. Hari ini tim penyidik berpendapat untuk ditetapkan tersangka. Dia dipanggil sebagai saksi dan sore hari ini dilakukan penahanan,” kata Hilman.

Walau ditahan dan ditetapkan tersangka, Sekretaris Daerah Riau ini oleh penyidik kejaksaan tinggi, namun belum ada keterangan resmi berapa kerugian negara ditimbulkan.(Ytr/Red).