KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, diantaranya;
Diduga sebagai penerima
1. Muhammad Tamzil sebagai Bupati Kudus
2. Agus Seoranto sebagai staf khusus Bupati Kudus
Diduga sebagai pemberi
1. Akhmad Sofyan sebagai Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus.
Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akhmad Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut kronologi OTT yang menjerat Agus:
Jumat 26 Juli 2019
Pukul 09.30 WIB
Tim melihat ajudan Tamzil, NOM, berjalan dari ruang kerja bupati ke rumah dinas Agus dengan membawa tas selempang. Tim menduga tas tersebut berisi uang.
Pukul 09.36 WIB
Tim mengamankan ajudan Tamzil NOM dan UWS di pendopo Kabupaten Kudus. Tim lalu membawa kedua orang itu ke ruang kerja Agus.
Pukul 10.10 WIB
Tim mengamankan Agus di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di pendopo. Tim menemukan uang senilai Rp 170 juta.
Pukul 10.15 WIB
Tim mengamankan Tamzil di ruang kerja bupati.
Pukul 12.00 WIB
Tim melakukan penangkapan secara terpisah terhadap calon kepala DPPKAD, CW, dan staf DPPKAD, SB.
Pukul 19.00 WIB
Tim bergerak menangkap Agus di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.
Sabtu 27 Juli 2019Â
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh orang diamankan di Polda Jateng dan Polres Kudus, tim membawa tujuh orang itu ke gedung KPK untuk proses selanjutnya.(Sumber KPK/ Red).