Sebar Video Mesum ke Suami Selingkuhannya, Pria Ini Dipenjara

0

Kerincitime.co.id – Seorang pria berusia 22 tahun, terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, ia dengan lancang mengirim video mesum bersama selingkuhannya, ke nomor ponsel suami sang selingkuhan.

Dilansir dari laman Suara.com jaringan Serujambi.com jaringan Kerincitime.co.id (media partner siasatinfo.co.id), Wahyu Christian (22) warga Jalan Sirkaya, Kelurahan Tambakreja Cilacap, Jawa Tengah, diringkus polisi karena diduga mengirimkan video adegan mesum ke ponsel milik Arfian Zulham Adhiansyah. Istri dari Arfian merupakan kekasih yang juga selingkuhan Wahyu.

“Pelaku ditangkap Unit IV / PPA Polres Cilacap di rumahnya pada 13 Januari 2019, dengan sangkaan terdapat peristiwa tindak pidana membuat dan menyebarluaskan pornografi,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Joko Julianto, usia dikonfirmasi Senin (14/1/2019).

Joko menerangkan, ikhwal penangkapan Wahyu karena adanya laporan dari Arfian warga Jalan Kinibalu Nomor 10 Rt 05 / 10, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah. Saat itu ponselnya mendapat kiriman foto bugil dan video adegan mesum istrinya dengan pelaku.

“Pelaku melalui pesan WhatsApp mengirimkan gambar telanjang istrinya dan video hubungan badan dengan tersangka pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 21.00 WIB, setelah kami lidik, dilakukanlah penangkapan tersangka dirumahnya,” katanya.

Sebar Video Mesum Gara-gara Dicueki Selingkuhan

Tak hanya ponsel Arfian yang mendapat kiriman asusila tersebut, ponsel ibu kandung Arfian juga dikirim gambar dan adegan syur yang sama.

Berdasarkan keterangan pelaku, adegan mesum tersebut direkam pada pertengahan tahun 2018 siang hari di hotel yang berlamat di Jalan Rambutan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.

“Pelaku mengakui dirinya yang mengirim foto dan video porno tersebut ke pelapor, karena perempuan istri pelapor cuek terhadap terlapor, lebih memperhatikan suaminya, dan janji yang katanya akan menceraikan suaminya namun tidak pernah terlaksana,” terang Joko.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah HP samsung J3 pro warna hitam dengan Simcard Indosat dengan nomor 085 712 442 250, dan nomor memori card micro SD HC 8 Gb, dan satu buah HP asus milik pelapor.

Wahyu Christian disangkakan melanggar tindak pidana membuat dan menyebarluaskan pornografi, sebagaimana diatur dalam UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik.

Selain itu dikenakan pula pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Karena itu, dia diancam enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.(saf)