Pengamat Jasa Konstruksi Sesalkan Jalan Poros Rigid Beton Kuala Jambi

0

Tanjab Timur, Jambi, Siasatinfo – Pengamat Jasa Konstruksi “Kenzo Revelino” menyesalkan, Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Tugu PMD  – Jalan Poros Kuala Jambi Menuju Jalan  – Jerambah Beton Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dikerjakan tanpa melibatkan Konsultan Pengawasan.

Sebab, dalam Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Konstruksi, salah satu tanggung jawab selaku Konsultan Pengawas adalah mengawasi bagian kegiatan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan Kontrak Kerja Konstruksi dan atau rencana kerja yang telah disetujui pengguna jasa dan atau pengawas konstruksi.

“Konsultan Pengawas berhak menolak pekerjaan dari kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja. Dengan demikian, jika tanpa Konsultan Pengawas, Kegiatan Jasa Konstruksi sama saja menabrak aturan yang ada”. Kata “Kenzo Revelino” saat dimintai tanggapannya di Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019) pagi.

Hal ini kata dia merujuk, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor : 54/2016 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor : 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Demikian halnya dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor : 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.

Konsultan Pengawas, lanjut “Kenzo Revelino” juga wajib memberi keputusan terhadap usulan untuk melaksanakan bagian Kegiatan Pekerjaan dari Pelaksana Konstruksi. Termasuk memberikan pendapat terhadap permintaan perubahan pekerjaan dan atau rencana kerja pelaksanaan dari pengguna jasa dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Tanggungjawab lainnya yakni, memberi laporan hasil pengawasan setiap bagian kegiatan pekerjaan dan laporan akhir pengawasan untuk mendapat persetujuan pengguna jasa.

“Serta memberi pendapat kepada pengguna jasa terhadap usulan penyerahan pertama kalinya hasil akhir pekerjaan dari pelaksana konstruksi, dan masih banyak lagi. Yang jelas Konsultan Pengawas harus ada sejak awal kegiatan hingga pada saat serah terima”. Pungkasnya.

Sebelumnya, Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Tugu PMD  – Jalan Poros Kuala Jambi Menuju Jalan  – Jerambah Beton Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi menjadi sorotan masyarakat

Pasalnya, pekerja proyek di lapangan tidak pernah dikunjungi oleh Konsultan Pengawas dan tidak mengetahui nama perusahaan pengawas yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

“Kami mulai kerja sudah mundur satu bulan dari kontrak. Kalau dari pihak Konsultan Pengawas saya tidak tahu. Karena sejak proyek ini dimulai, Konsultan Pengawas kabarnya, penunjukan Konsultan Pengawas masih dalam proses tender”. Kata salah seorang pekerja bernama “Arlan” kepada awak media, Sabtu (24/8/2019).

Dari informasi yang dihimpun melalui laman LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Kamis (29/8/2019). Proyek ini dikerjakan oleh PT. Gracia Efata dengan Nilai Kontrak Rp. 10,8 Milyar lebih yang ditandatangani tanggal 12 Juli 2019.

Sementara CV. Media Teknik Konsultan yakni, Perusahaan Konsultan Pengawas, baru menandatangani kontrak pada Rabu, 28 Agustus 2019 atau 47 hari setelah kontraktor pembangunan menandatangani kontrak.

Padahal merujuk peraturan yang berlaku dalam Jasa Konstruksi, seharusnya sejak proyek di mulai dikerjakan hingga selesai dilaksanakan. Konsultan Pengawas wajib hadir di lokasi proyek dalam kegiatan ini, CV. Media Teknik Konsultan menandatangani kontrak sebesar Rp. 218 juta lebih.

Dari pantauan wartawan di lokasi dari kegiatan proyek tersebut, tampak di sejumlah titik, Rigid Beton yang dicor oleh kontraktor dari PT. Gracia Efata telah patah ditandai dengan jalur patahan yang acak. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan