Pemenang Tender Rp 16,2 M APBN Dikerinci Ditengarai Abal – Abal, Kejaksaan Diminta Usut Tuntas !

0

Kalangan LSM Kerinci minta agar Perusahaan disinyalir abal – abal sebagai pemenang Tender APBN Senilai Rp 16 Milyar itu, diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Negeri, Sungai Penuh – Kerinci.

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Tender Proyek Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan Preservasi Jalan Sungai Penuh – Siulak Deras/Letter W – batas Sumbar dan Sekitarnya senilai Rp. 16.209.168.000,- diduga bermasalah.

Perusahaan Pemenang tender PT. Aurora Mitra Prakarsa diduga abal-abal, sebab perusahaan pemenang tender tersebut diduga memanipulasi data yang tidak sesuai dengan dokumen lelang.

informasi yang dihimpun Pemenang tender yang telah ditetapkan oleh Pokja berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor : 1810/POKJA. Pemilihan 4.BM/II tanggal 13 Februari 2019.

Perusahaan pemenang tidak memenuhi salah satu persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang, yakni data tenaga tetap (tenaga ahli terampil) seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen.

“Data peserta diduga dimanipulasi, dan perusahaan tidak memenuhi salah satu peryaratan yang diminta dalam dokumen lelang yakni data tenaga tetap” ungkap salah seorang peserta lelang kepada kerincitime.co.id, dilansir siasatinfo.co.id.

Dikatakannya, bahwa pihaknya mempertanyakan kepada Pokja pemilihan 4 Binamarga ULP Jambi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019 tentang indikasi pemenang lelang yang tidak memenuhi syarat.

Ia meminta Pokja untuk mengklarifikasi langsung kepada pihak terkait soal izin sertifikat yang telah habis masa berlakunya, pihak pokja agar meminta bukti pemotongan pajak PPH pasal 1721/1721-I atau nomor keanggotaan BPJS Keanggotaan PT.  Aurora Mitra Prakarsa tersebut.

“ Sertifikat keanggotaan BPJS PT. Aurora Mitra Prakarsa sudah habis masa berlakunya, pokja cek dan klarifikasi langsung dengan instansi terkait soal itu,” ungkapnya.

Selain itu ada juga indikasi persekongkolan antara PT. Aurora Mitra Prakarsa dengan perusahaan peserta tender lainnya.

Ditegaskannya, jika Pokja menemukan fakta yang benar terkait dugaan ini, maka Pokja diminta melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Termasuk sanksi terhadap Perusahaan pemenang tersebut untuk di masukkan kedalam daftar hitam.

” Pokja harus tegas, jika terbukti pemenang tender ini salah.  Maka harus diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk sanksi daftar hitam terhadap pemenang tender tersebut,” Tegas sumber tadi. ( Red ).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini