Siasatinfo.co.id Muaro Jambi – Subur Handoko (33) warga Lr.Sumur Batu,Kasang Kumpeh,Muaro Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian setelah terbukti melakukan Pembunuhan terhadap H.Abdul Fatah (67) hingga tewas,Selasa malam (2/4) Pukul 20.00 WIB.
Korban merupakan Warga Lrg.Bambu Kuning,Kasang Kumpeh Muaro Jambi,Korban juga adalah seorang Imam masjid yang tak lain tetangga Tersangka sendiri.
Menurut keterangan Tersangka, Ia merasa sakit hati dan tersinggung karena diceramahi oleh Korban tersebut, oleh karena itu tanpa pikir panjang,tersangka langsung mendatangi kediaman korban dengan membawa sebilah Pisau.
Setelah bertemu dengan Korban tersangka langsung menghujamkan Pisau tersebut ke leher korban sebanyak satu kali.
Karena tersangka melakukan aksinya begitu cepat,korban yang tak sempat mengelak langsung roboh seketika dan dalam keadaan bersimbah darah.
Korban sempat dilarikan kerumah sakit,namun dalam perjalanan, nyawa Korban tidak tertolong lagi sehingga meninggal saat perjalanan menuju Rumah Sakit.
Atas laporan salah Seorang Warga, Anggota Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung bergerak cepat ke Tempat kejadian Perkara (TKP), tepat pukul 21.30 WIB Anggota Satreskrim berhasil mengamankan Pelaku yang sedang bersembunyi di rumahnya.
“Pelaku kita amankan tanpa ada perlawanan. Kita juga mengamankan sebilah pisau sepanjang 30 cm yang digunakan pelaku untuk membunuh korban,” terang Kanit Reskrim Aiptu Mahyadi
Ditambahkannya, pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Muarojambi untuk ditindak lanjuti. Pelaku juga dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.(DzR)