Pasca Penahanan 7 Tersangka Korupsi Disdik Sumbar, Kejati Tetapkan Bayu Aji Sebagai Buron

0

Siasatinfo.co.id, Berita Sumbar – Pasca ditahannya 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Siswa SMK di internal Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Padang), Bayu Aji Direktur CV Sikabaluan hingga kini masih melarikan diri dari jeratan hukum.

Diketahui, sejak Kamis lalu (6/6/24), pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan 1 orang tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan tersebut sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Informasi berhasil dihimpun, penetapan DPO seorang tersangka dugaan kasus korupsi pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Sumbar itu, setelah dua kali mangkir dari panggilan penahan yang dilakukan Kejati.

“Kita Kejati Sumbar sudah memeriksa tujuh tersangka, sebelumnya kita memanggil delapan tersangka. Namun satu tersangka inisial BA (Bayu Aji) tidak hadir,” ungkap Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman awak media, Kamis 6 Juni 2024.

Dijelaskannya, Bayu Aji merupakan Direktur CV Sikabaluan. Dia (Tsk) sudah ditetapkan sebagai DPO karena sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan penyidik.

“Untuk BA Direktur CV Sikabaluan yang tidak hadir dalam pemanggilan kedua ini, kita akan keluarkan daftar pencarian orang. Kita akan tangkap di manapun dia berada,”jelasnya.

Kini 7 orang tersangka yang telah ditahan dititipkan di dua rutan Kota Padang. Tujuh tersangka itu Raymon sebagai KPA 4 Sektor Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman.

Lalu, Rusli Ardion PPTK 4 Sektor: Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman, dan Syaiful Abrar Guru PNS SMKN 1 Padang dan Doni Rahmat Samulo Kepala UKPBJ.

Kemudian, Erika Direktur CV Bunga Tri Dara, Suherwin Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, Syarifuddin Direktur CV Inovasi Global dan Bayu Aji Direktur CV Sikabaluan saat masih DPO.

Ia menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut ditahan setelah ada penetapan tersangka pada Minggu lalu. Menurutnya, selama 20 hari ke depan tujuh tersangka itu ditahan di rutan perempuan dan laki-laki.

“Ya, sementara selama 20 hari ke depan mereka kita tahan di rutan perempuan dan laki-laki. Karena satu tersangka perempuan,” terangnya.

Sementara terkait tersangka baru, pihak Kejati masih belum mendapat petunjuk. Karena saat ini para tersangka masih bungkam terkait ke mana dana Rp 5,5 miliar itu mengalir.

“Untuk sementara para tersangka masih bungkam. Mereka belum menyebutkan oknum barunya. Jadi saat ini masih delapan orang tersangka,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam pemeriksaan kedua ini, Kejati kembali menahan dua barang bukti baru. Barang bukti itu mulai dari uang senilai Rp 60 juta dan satu buah gadget.

“Kita hari ini menerima barang bukti berupa uang dari salah satu tersangka berinisial S (Syarifuddin) selaku direktur CV Inovasi Global sebesar  Rp 60 juta.

Sebelumnya dia menerima 2 persen dari pekerjaannya, yang mana totalnya Rp 69 juta. Dan ini kita jadikan barang bukti,” Ujar Hadiman Asisten Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus Kejati Sumbar. *(Arf/Red)