Pantastis, Rp 1 Milyar Lebih Inilah Jumlah Dugaan Pungli Seleksi PAI Kemenag Kerinci Bikin Heboh

0
Dugaan Peredaran Milyaran Uang Haram Hasil Suap Pesrta Lulus Tes 98 orang PAI di Kemenag Kabupaten Kerinci. Media Harian Online Siasat Info.

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Rupanya jumlah hasil dugaan pundi – pundi pungutan liar (Pungli) pada seleksi PAI non PNS di Kemenag diprediksi mencapai Rp 1 M lebih berhasil dikantongi, jumlah pantastis demikian tentu bikin heboh semua kalangan masyarakat di Bumi Sakti Alam Kerinci.

Santer soal dugaan pungutan seleksi tenaga Penyuluh Agama Islam (PAI) di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, sebesar Rp. 15.500.000,- (15,5 Juta), ditengarai tiap orang dari 98 peserta yang lulus terpaksa setoran.

Tercatat dari dugaan pungutan seleksi PAI sebesar Rp. 10.000.000,- dan pungutan uang lelah panitia Rp. 5.500.000,- .

Diduga Ada Peredaran Uang Haram Rp 1 M lebih Seleksi PAI Kemenag Kerinci. Ilustrasi : Aszziik Rupanya Makan Uang Suap. Harian Online Siasatinfo.co.id

“jika benar itu yang terjadi, jumlah pungutan uang di Kemang Kerinci untuk seleksi PAI bisa mencapai Rp. 1,5 Miliar berhasil dikantongi coba saja hitung 98 orang dikalikan Rp. 15.500.000,-“ ungkap Safri aktivis LSM di Kerinci.

Selain adanya dugaan setoran uang Rp 10 juta setiap Peserta untuk meluluskan tenaga Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS, ditambah uang lelah panitia Rp. 5.5 juta setiap peserta yang lulus seleksi PAI non PNS Kemenag Kerinci, ada 3 kesalahan awal yang mendasar.

Dijelaskan Syafri LSM Nuansa, bahwa pertama dari jumlah peserta 472 orang yang ikut seleksi hanya 207 orang yang ikut seleksi tertulis dan seleksi wawancara. Sementara sisanya hanya seleksi tertulis saja.

Kedua pengumuman hasi kelulusan oleh Kemenag Kerinci pada tanggal 2 Desember 2019, seharusnya sesuai dengan juklak juknis dari pusat pengmuman hasil tes serentak seluruh indonesia pada tanggal 23 Desember 2019.

Ketiga diantara yang lulus sebanyak 98 orang diduga banyak yang rangkap jabatan seperti masih menjabat sebagai Guru Ngaji, Da’i, BPD dan Aparat Desa. Karena dalam persyaratan seleksi tidak dibenarkan rangkap jabatan.

“ketiga poin itu adalah dugaan fakta yang mendasar yang dilakukan oleh pihak Kemenag Kerinci, meskipun sudah dibantah sebelumnya, tapi ini harus menjadi acuan bagi aparat hukum untuk  menindaklanjutinya, begitu juga soal biaya pungutan,” ungkapnya.

Terpisah Mulyadi menjelaskan bahwa ia akan melaporkan kejadian tersebut senin 17/02/2020. “saya akan laporkan senin ini” tegasnya kepada siasatinfo.co.id, via handphone pada Kamis (13/02/2020). (Jm/red)