Panitia Pemilihan BPD Desa Koto Rayo Tabir Terancam Dilapor Warga

0

Siasatinfo.co.id,Merangin – Panitia penjaringan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Koto Rayo akan dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi jambi. Lantaran  Panitia diduga menerima calon yang tidak melengkapi persyaratan pencalonan, pembiaran adanya Politik uang di salah satu oknum calon BPD.

Tokoh pemuda desa Koto Rayo kepada Siasatinfo.co.id senin 8/9/20 menegaskan bahwa apa yang dilakukan panitia penjaringan jelas terindikasi melanggar aturan yang berlaku.

“pasalnya panitia pengisian bersifat mandiri dan tidak memihak, nah kami nilai ini ada indikasi keberpihakan kepada calon tertentu. Sementara panitia melakukan pemeriksaan persyaratan bakal calon paling lama 7 hari, ini dia tidak lakukan. Ini jelas merupakan pelanggaran yang tentu saja merugikan calon yang telah melengkapi persyaratan.

“mestinya kalau ada berkas yang dinilai tidak lengkap itu diberitahu kepada yang bersangkutan pada saat ferivikasi berkas dan seharusnya ada masa perbaikan berkas, ini tidak ada sama sekali sehingga meloloskan para calon yang tidak melengkapi persyaratan.

Selain dilaporkan ke Ombudsman RI Jambi penjaringan BPD desa Koto Rayo juga akan diadukan ke Dinas PMD Kab. Merangin.

“kami menilai panitia tidak bekerja secara Propesional dan Proporsional akibatnya merugikan salah satu pihak dalam hal ini, karena itu kami mendesak panitia untuk membatalkan sebagian calon yang tidak melengkapi persyaratan dan meminta Dinas terkait untuk turun mengevaluasi dan memberikan sanksi. Ini penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.”tutupnya.

Sementara itu ketua Panitia Pemilihan BPD Koto Rayo Rosna Juwita membenarkan hal tersebut, Ya’ ada empat orang calon yang tidak menyerahkan persyaratan lengkap kepada kami seperti calon lainnya, sebenarnya ini bukan urusan saya, ini adalah urusan anggota saya ujar Rosna, (Bayhakie).