Nyinyir Soal Penusukan Wiranto di Facebook, Istri Anggota TNI AU Diperiksa Polisi

0

Siasatinfo.co.id Sidoarjo,-Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pemeriksaan terhadap FS istri Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya terkait dugaan kasus tindak pidana (TP) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

FS diduga menyebar opini negatif di media sosial (medsos) Facebook kepada pemerintah dan simbol negara dengan komentar yang tidak sopan, mengandung fitnah serta kebencian kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto yang terluka terkena serangan senjata tajam.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan jika ada laporan masuk dari POM AU mengenai TP ITE di SPKT Polresta Sidoarjo dengan terlapor FS pada Jumat (11/10/2019) malam.

“Terkait pelaporan dari POM AU mengenai TP ITE dengan terlapor FS, saya sampaikan benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut,” kata Zain kepada awak media, Sabtu (12/10/2019).

Mantan Sekpri Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ini menambahkan saat ini tim Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menangani laporan tersebut.

“Saat ini sedang dalam penanganan dengan lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Mohon berkenan kami kasih waktu untuk fokus menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Dari website resmi TNI AU, tak hanya FS, dalam perkara ini, Peltu YNS suami dari FS mendapat teguran keras dengan dicopot dari jabatannya dan ditahan untuk penyidikan oleh Pom AU karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

FS dilaporkan karena diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Situs resmi TNI AU di tni.au.mil.id, menampilkan postingan FS yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto. Komentar FS tersebut mengomentari insiden penusukan terhadap Wiranto di Pandeglang.

“Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara,” demikian situs TNI AU memberikan argumen.
( Redho Fitriyadi )

Tinggalkan Balasan