
Karena merasa curiga, seluruh paket yang dibawa N digeledah dan ditemukanlah satu paket narkotika jenis shabu di dalam sebuah makanan ringan.
Terduga kurir lalu di interogasi petugas lapas karena narkotika itu di antar untuk narapida Adi Wijaya tahanan kasus narkotika.
Pelaku di amankan petugas dan mengakui jika barang haram tersebut milik A Latif kasus narkotika pindahan Lapas Jambi.
Sementara Erwan Prasetyo Kalapas kelas 2 Bangko menyebutkan bahwa kasus peredaran narkotika jenis Sabu ini digagalkan petugasnya saat tersangka N akan menyelundupkan barang haram saat mau bezuk temannya.
“Ya tadi pagi petugas kita mengamankan paket berisikan narkotika jenis sabu – sabu.
“Untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti dan Napi selaku penerima sudah kita serahkan ke tim penyidik Polres Merangin,”beber Kalapas Erwan Prasetyo kepada awak media. (Bay/Sst)