Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Mencuat kabar berita soal dugaan dana pungutan liar (Pungli) di kantor Camat Siulak ketika mengambil surat rekomendasi untuk pencairan anggaran dana desa (ADD).
Kabar ini semakin santer lantaran diduga kuat petugas verifikasi di kantor Camat meminta uang administrasi untuk memuluskan bahan pengusulan ADD dari Desa se Kecamatan Siulak yang berjumlah 26 Desa.
Nilai harga satu bahan usulan pencairan dana ADD dicokok minimal Rp. 500 ribu untuk setiap usulan Desa.
“Memang ada uang administrasi dimintai pihak petugas di Kecamatan Siulak. Namun, permintaan administrasi dipatok hingga mencapai Rp. 500 ribu per satu bahan usulan pencairan dana desa.
“Ya, tapi kalau administrasi boleh – boleh saja, tapi jangan dipatok dong harganya yang bisa kami laporkan ke aparat penegak hukum,”ujar sumber yang namanya enggan ditulis siasatinfo.co.id.
Hingga berita ini dipublish, pihak petugas yang bertugas sebagai verifikasi dikantor kecamatan siulak belum diperoleh keterangannya terkait soal ada dugaan pungutan liar kepada pihak masing – masing Desa Se kecamatan Siulak.(By/Red)