Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Ajukan uji materil soal pembentukan kota Sungai Penuh, Bupati Kerinci Adirozal dianggap banyak kalangan Malu – maluin saja, bahkan kabarnya Adirozal mendapatkan semprotan dari Mendagri Tito Karnavian pada Telkompren yang disaksikan para petinggi provinsi Jambi sampai Daerah.
Bupati Kerinci ternyata sempat melakukan permohonan Pengajuan Materil Undang – Undang 25 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh ke Makamah Konstitusi.
Hal ini diketahui dari surat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor : 700/3727/SJ, yang ditujukan kepada Gubernur Jamb, tanggal 26 Juni 2020, perihal : pembinaan dan pengawasan permasalahan aset Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa sehubungan dengan adanya permohonan pengujian materil Undang-undang nomor 25 tahun 2008 tentag pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi yang diajukan oleh Bupati Kerinci ke Makamah Konstitisi.
Permohonan Pengujian Materil UU no 25 tahun 2008 tersebut bertentangan dengan surat Menteri Dalam Negeri nomor 180/13699/SJ tanggal 6 Desember 2019. Peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah.
Pada angka 1 yang menyatakan “agar penyelesaian permasalahan hukum antar pemerinah daerah Provinsi/Kabupate/Kota ditempuh dengan upaya adiminstratif ketatanegaraan, dengan difasilitasi oleh Kementirian Dalam Negeri, serta tidak melakukan upaya penyelesaian dilembaga peradilan.(Jm/red).