Kabur ke Cianjur, Pelaku Pencemaran Nama Baik di Amankan Sat Reskrim Polres Merangin

0

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan seorang wanita IH (38) Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 di Kelurahan Nanggrak, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.

Injah Hadijah 38 tahun diamankan Tim II OPSNAL Polres Merangin atas laporan pelapor yang merupakan tetangganya sendiri, atas dugaan telah melakukan tindak pidana UU ITE atau “ PENCEMARAN NAMA BAIK” sebagaimana dimaksud dalam UU ITE dan atau “PENCEMARAN NAMA BAIK “ Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2006 ttg ITE dan 310 KUHPidana.

Injah Hadijah 38 tahun ini merupakan Warga Pematang Kandis Rt 19 Rw 03 Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin sempat melarikan diri ke Kelurahan Nanggrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

Sebelumnya kejadian tersebut berawal pada Jum’at 10/6/22 beredar sebuah rekaman video hasil CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelapor yang pada ketika itu sedang berada di garasi rumahnya tepat tegah malam sambil mengeluarkan barang-barang dari mobil kedalam rumahnya sendiri

Entah apa yang merasuki Injah Hadijah beraninya menyebarluaskan Vidoe tersebut dengan narasi sempat beredar di Media Sosial bahwa Pelapor telah berselingkuh dengan Lelaki Lain dan yang lebih parahnya lagi Injah Hadijah memfitnah Pelapor telah memasukkan laki-laki lain kedalam rumah nya dan Video tersebut adalah buktinya dalam narasi yang di tulis Injah Hadijah tersebut.

Stelah dilakukan penelusuran bahwa penyebar video tersebut adalah terlapor dan video tersebut didapat dari suami terlapor yang bernama HAMID. Atas kejadian tersebut Pelapor datang ke Polres Merangin untuk melaporkan kejadian tersebut untuk di tindak lanjuti.

Sementara Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Arinata, S.I.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Merangin Aiptu. Rully. SH. MH. membenarkan telah mengamankan seorang wanita yang bernama Injah Hadijah 38 tahun Pada Kamis 11/5/23 di Kelurahan Nanggrak Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat terkait dugaan telah melakukan tindak pidana UU ITE atau
“ PENCEMARAN NAMA BAIK” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2006 tentang ITE dan 310 KUH Pidana.

Sa’at diamankan, dihadapan
Polisi Injah Hadijah (38) mengakui perbuatannya dan Injah Hadijah di bawa
ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(By)

Tinggalkan Balasan