Siasatinfo.co.id,Berita Kerinci – Rupanya keberanian Kades Koto Mudik, Ediwardi melenggang sesuka hati permainkan laporan SPJ Desa yang terendus banyak rekayasa serta kecurangan didalangi oknum Penerima Upah SPJ.
Bahkan disorot miring dan mulus menggerogoti anggaran kegiatan ternyata ditopang dan diduga dibekingi oknum pemeriksa di Inspektorat Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Mulanya banyak warga masyarakat Desa Koto Mudik Kecamatan Air Hangat Barat mengira laporan SPJ Kades terlalu nekad mengelabuhi Tim Pemeriksa Inspektorat Pemkab Kerinci khususnya Tim Auditor Inspektorat Pembantu Inspektur.
Kenyataan dilapangan dari sumber Siasatinfo.co.id, mengungkapkan bahwa Kades Ediwardi dalam pembuatan serta pertanggungjawaban SPJ dan APBDES bermain bayar jasa (Upah-Red), diduga melibatkan orang dalam Inspektorat wilayah Kecamatan Air Hangat.
“Kalau memang benar faktanya ada keterlibatan oknum pemeriksa Inspektorat wilayah Air Hangat Semurup, wajarlah para Kades merasa kebal hukum dan melenggang dari pemeriksaan auditor.
“Jika unsur kerjasama yang didalangi oleh orang di inspektorat ini harus kita tunggu hasil pemeriksaan dana desa Koto Mudik, kalau terjadi tanpa temuan berarti benar ada permainan antara kades dan oknum pemeriksa di Irban wilayah tersebut.
Kita berharap aparat hukum perlu mengusut tuntas laporan realisasi penyaluran uang masyarakat desa yang dikelola Kades Ediwardi,”ujarnya.
Diketahui bahwa Inspektorat Pembantu Inspektorat di wilayah Kecamatan Air Hangat saat ini ada Salamuddin selaku Irban yang juga berdomisili di wilayah setempat.
Sebelumnya, heboh diberitakan tentang laporan anggaran musyawarah Desa Koto Mudik yang menonjol dan diluar batas kewajaran dengan menggerus uang desa sebesar Rp.50 jutaan.
Tercatat pengeluaran uang musyawarah di Tahap Satu Rp.17.680.000, (Rp.17,6 Juta), Tahap Dua sebesar Rp. 24.340.000, (Rp.24,3 Juta), dan lalu biaya Musrenbangdes Rp.8 Juta.
Kucuran aliran DD diatas yang dinilai tak wajar ini diduga sebagai lahan empuk perkaya diri Kades Ediwardi dan harus diaudit secara reel oleh Inspektorat Kerinci.
Kemudian ada lagi biaya dikeluarkan senilai Rp.10,1 Juta kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bidang hukum kepada masyarakat, patut diduga laporan kaleng-kaleng dan harus diaudit Inspektorat.
Parah lagi, untuk pembangunan Pos Ronda (Poskamling) sebesar Rp 21 Juta lebih, namun kenyataannya Pos Ronda entah dimana-mana, uang masyarakat pun turut amblas dengan laporan dongeng.
Jadi, total 3 Pos ini Rp.50 Juta tambah Rp.21 Juta, tambah Rp.10,1 Juta adalah Rp.81 Juta, aliran DD yang dicurigai lahan korupsi Kades dan harus dikembalikan ke Kas Desa.
Informasi diterima Siasatinfo.co.id, lolosnya laporan SPJ fiktif Kades satu ini, karena kedekatan serta lobi-lobi yang terindikasi permainan bawah meja bersama oknum pegawai Inspektorat di wilayah Kecamatan Air Hangat.
Biar kasus sama tidak merambah ke desa-desa lain, Inspektur Inspektorat Kerinci, Zufran, SH.MM, diminta untuk turun tangan membongkar kecurangan pengelolaan Uang Desa dilakoni oknum Kades yang terkesan kebal hukum.
Harapan Warga Masyarakat Kerinci, evaluasi dan pemeriksaan Tim Irbansus sangat diharapkan khusus desa-desa yang viral disorot, agar uang negara tercatat sebagai temuan dapat dikembalikan ke Kas Desa dengan bukti setoran terlampir.(Mulyadi/Wan/Mdona)