Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Sebanyak 1.056 orang untuk tenaga guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi mengeluh.
Pasalnya, usai dilantik dan SK diterima sebagai guru lolos PPPK pada 3 Juni 2024 oleh PJ Bupati Merangin, H. Mukti Said, S.E., M.E. hingga Bulan Juli ini, belum ada tanda-tanda terima uang gaji pertama kalinya.
“Apalagi ini gaji pertama dan perdana tentunya sangat diharapkan para penerima SK PPPK. Kepada Pemerintah Kabupaten Merangin beserta instansi terkait segera memperjuangkan dan segera merealisasikan hak-hak kami para guru,”kata beberapa guru P3K.
Sebenarnya, mereka setelah menerima SK PPPK akan menelan manisnya hasil penantian selama ini, namun malah terjadi sebaliknya hingga hari ini.
“Sudah hampir pertengahan Juli ini gaji kami belum dibagikan, kami berharap segera direalisasikan, karena sangat dibutuhkan,” ungkap salah satu guru itu.
Dia mengaku, kami para guru di Kabupaten Merangin ini selalu menjalankan tugas secara aktif, sementara hak kami belum dibayarkan, Pria ini berharap, hak-hak guru PPPK Merangin segera dibayarkan.
“Ada yang bilang gaji kami sedang dikunci. Tapi itu informasi belum tentu benar juga, karena bukan informasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin,” ungkap guru ini.
Keduanya kepada Media ini mengaku, akan mengalami kesulitan jika gaji terlambat dibayarkan, karena biaya hidup akan sangat bergantung pada besaran gaji yang diterima para guru ini.
“Banyak dari kami ini kan tugasnya sudah keluar daerah, mengingat biaya hidup sangat bergantung dari gaji yang kami peroleh,” terang sumber ini.
Kami berharap secepatnya pemberitahuan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin kapan sebenarnya gaji kami akan dibayarkan.’
“Kami berharap Dinas terkait segera melakukan evaluasi,” kata sumber ini, mengutip dari pesan singkat WhatsApp di terima wartawan Media ini.
Dan berharap penuh PJ Bupati Merangin H. Mukti, Said mengambil langkah cepat menanggapi keluhan soal keterlambatan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang belum cair,’ Pungkasnya.(By)