Dipolisikan BPD! Hardial Mantan Pjs Kades Baru Kubang Tersandung Dugaan Korupsi

0
Laporan pihak BPD Desa Baru Kubang di Polres Kerinci. Media Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Tersandung dugaan korupsi dana desa, Hardial Dinudin Mantan Kades Baru Kubang, Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, dilaporkan ke Polres Kerinci.

Hardial dipolisikan anggota BPD setempat, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Baru Kubang Senin 04/01/2020.

“kami dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baru Kubang melayangkan pengaduan tentang Dugaan atau Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020, diduga kuat dilakukan oleh Eks-PJ Kades Desa Baru atas nama Hardial Dinudin” ungkap salah seorang anggota BPD, dilansir dari kerincitime.co.id media partner siasatinfo.co.id

Dijelaskannya bahwa masyarakat mengetahui bahwa di Desa Baru Kubang terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2020.

Selain itu tidak adanya tranparansi  dari mantan PJ Kades Baru Kubang atas
nama Hardial Dinudin baik dengan anggota BPD maupun dengan masyarakat umumnya, terlebih lagi penggunaan anggaran desa diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat.

“ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi dilapangan” ungkapnya.

Dirincikannya bahwa mantan PJ Kepala Desa Baru Kubang atas nama Hardial Dinudin tidak memberi akses informasi kepada anggota BPD mengenai pendapatan dan realisasi anggaran desa Tahun 2020.

Hal ini terbukti bahwa dalam menjalankan perintah undang-undang tentang tugas dan fungsi BPD, anggota BPD sudah berusaha berulang kali baik resmi maupun pribadi meminta kejelasan tentang anggaran desa termasuk untuk mendapatkan APBDes, namun tidak diindahkan sampai saat ini.

Kemudian Adanya mutasi secara sepihak yang dilakukan oleh mantan PJ Kepala Desa Baru Kubang Hardial Dinudin terhadap Bendahara desa atas nama Afrizal akibat dari ketidaksepahaman.
Karena bendahara desa dipaksakan untuk menendatangani cek kosong untuk pencairan dana desa.

Rincian anggaran yang sudah dicairkan yang diduga adanya penyelewengan oleh mantan PJ Kepala Desa Baru Kubang :
Pendapatan : DD Tahun 2020 sebesar Rp. 696.400.000,- (Enam ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)
Rincian : pencairan DD tahap pertama sebesar 40% sejumlah Rp. 278.584.800,-
(Dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah)

Realisasi :Pembayaran BLT kepada 48 orang penerima tahap pertama sebesar Rp. 600.000 x 3 bulan untuk 48 orang dengan jumlah total Rp. 86.400.000,- (Delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

Untuk Pembayaran protap Covid 19 sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah).

Total realisasi seluruhnya sebesar Rp. 161.400.000,- (Seratus enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
Sisa anggaran yang tidak terealisasi tanpa kejelasan dari Eks-PJ Kepala Desa Baru Kubang sejumlah Rp. 117.184.800,- (Seratus tujuh belas juta seratus delapan
puluh empat delapan ratus rupiah).

Rincian : pencairan DD tahap kedua sebesar 40% sejumlah Rp. 278.584.800,- (Dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah)

Realisasi :
Pembayaran BLT gelombang kedua kepada 45 orang penerima tahap kedua
sebesar Rp. 300.000 x 3 bulan untuk 45 orang dengan jumlah total Rp.
40.500.000,- (Empat puluh juta lima ratus ribu rupiah).

Realisasi :
Pembayaran BLT gelombang kedua kepada 45 orang penerima tahap kedua
sebesar Rp. 300.000 x 3 bulan untuk 45 orang dengan jumlah total Rp.
40.500.000,- (Empat puluh juta lima ratus ribu rupiah).

Sisa anggaran tahap kedua yang tidak terealisasi tanpa kejelasan dari mantan PJK Kepala Desa Baru Kubang sejumlah Rp. 238.084.800,- (Dua ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Kemudian Anggaran dana bantuan dari Provinsi Jambi sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) menurut hemat kami dan fakta dilapangan tidak terealisasi.

Bantuan dana ADD dari Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 268.232.000,- (Dua ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah), sudah dicairkan tahap pertama sebesar 50% Rp. 134.116.000,- (Seratus tiga puluh empat juta seratus enam belas ribu rupiah)
Realisasi : Gaji perangkat desa, Kadus dan Sekdes ± Rp.86.400.000,- (Delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dan BPD sebesar ± Rp. 12.900.000,- (Dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
Total realisasi seluruhnya sebesar ± Rp. 99.300.000,- (Sembilan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).

Sisa anggaran yang tidak terealisasikan tanpa kejelasan dari pihak Eks-PJ Kepala
Desa Baru Kubang sebesar ± Rp. 34.816.000,- (Tiga puluh empat juta delapan ratus enam belas ribu rupiah).

Jumlah total anggaran DD tahap pertama dan tahap kedua, dana bantuan dari Provinsi Jambi dan ADD Tahun 2020 yang diduga dan terindikasi adanya penyelewengan oleh mantan PJ Kepala Desa Baru Kubang sebesar ± Rp. 450.000.000,- (Empat ratus lima
pulu juta rupiah).

Pendirian BUMDES tidak melibatkan anggota BPD, tokoh masyarakat dan
pengurusannya dibentuk secara sepihak oleh PJ-Kepala Desa Baru Kubang dengan menempatkan Harry Gusti Randa yang merupakan anak kandung dari PJ-Kades, hal ini sangat bertentangan dengan Permen Desa PDTT No. 4 Tahun 2015.(Dfi/Red).

Tinggalkan Balasan