Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Hangat dibicarakan soal tenaga medis dan para medis yang dipekerjakan di Rumah Sakit Melati Sungai Penuh, diduga tanpa izin atasan maupun Direktur RSUD Mayjen H Thalib Kabupaten Kerinci.
Saat ini dipersoal, lantaran pihak Rumah Sakit Melati mencaplok pegawai RSUD MH Thalib sebagai tenaga kerja dengan leluasa melakukan tindakan operasi melahirkan para ibu hamil.
Tidak hanya izin atasan dikangkangi pihak RS Melati yang dipimpin Dokter Yandi, tapi juga terjadi penciutan drastis pasien ibu hamil yang melahirkan di RSUD MH.A.Thali, baik secara manual maupun secara tindakan operasi.
Informasi diperoleh Siasatinfo.co.id dari berbagai sumber Kamis (3/12/2020) menyebutkan bahwa pasien ibu hamil di RSUD MH Thalib, sepertinya terpaksa harus melahirkan bayinya di RS Melati dengan cara tindakan operasi Caesar serta biaya besar bikin pasien ibu hamil menjerit.
“Mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan RSUD MH Thalib, termasuk tenaga honorer dipekerjakan di RS Melati wajib ada izin atasan.
“Jika tidak ada izin atasan langsung maupun dari Direktur H Iwan Suwindra, pekerja yang dicaplok dari RSUD MH Thalib wajib dipanggil pihak pengawas rumah sakit.
“Kapan perlu mereka yang berstatus PNS maupun tenaga perawat yang bekerja sampingan di RS Melati diberhentikan dari RSUD MH Thalib,”jelas sumber siasatinfo.co.id.
Dikatakan dari sumber lainnya, Pasien ibu hamil yang terdaftar di RS MH Thalib mesti betul – betul dilayani secara prima dan tau persis tentang kondisi pasien.
“Kita tidak ingin pasien di RSUD malah dipaksa dengan cara ditakut – takuti untuk melahir secara operasi caesar di rumah sakit melati dengan tarif harga menjerit.
“Kami minta pihak Pengawas, Direktur, dan Dinas Kesehatan Kerinci untuk segera mengambil sikap tegas terhadap dugaan pencaplokan tenaga medis dan pasien ibu hamil ke rumah sakit melati,”tandas sumber dengan nada kritis.
Izin berpraktik dokter yang PNS di RSUD MH.A Thalib di RS Melati wajib kantongi izin dari atasan, Jika tidak? Tentu praktik dokter PNS lingkungan Pemkab Kerinci dicaplok ke RS Melati dan terkesan Ilegal.
Selain itu, pihak yang bertanggung jawab soal RS Melati perlu dipertanyakan kelayakan apakah sesuai dengan acuan pada Permenkes 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.(Nc/Dfi).