Dinilai Pihak SDN 138/X  Rantau Rasau, Langgar Aturan Sertifikasi

0
Sekolah SD138/X Kecamatan Rantau Rasau. Media Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id Tanjab Timur – Guna melaksanakan kinerja sesuai tupoksi menjadi suatu kewajiban bagi pihak sekolah atau pun tenaga pendidik, termasuk melaksanakan jam wajib di sekolah menurut aturan yang berlaku.

Pantauan awak media ini, Rabu (02/11/2020), pihak SDN 138/X Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi sekitar pukul 11:00 WIB, sekolah sudah terlihat kosong.

Berhasil diperoleh keterangan penjaga sekolah Supri yadi, menyebutkan, biasanya siswa di sekolah dimana tempat ia bekerja tersebut pulang sekitar pukul 10.30 wib. Terkadang pukul 11.00 wib, guru sudah pulang berbarengan sama muridnya.

“ya pak, hari ini sudah pada pulang semua jam 11.00 tadi. kalau disini tidak tentu pulangnya pak, kadang muridnya pulang jam 10.30 wib, kadang jam 11.00 wib dan kadang juga jam 11.30, begitu juga dengan gurunya”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 138/X “Iksan” saat di sambangi kerumahnya tidak berada di tempat. Selanjutnya coba di hubungi melalui Via telefon tidak di angkat dan coba kembali dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak di respon meski tanda cek list berwarna hijau yang pertanda pesan telah dibaca.

Ditempat terpisah, kemudian awak media coba mengkonfirmasi Korwil Rantau Rasau “Sukrisna” diruang kerjanya. Korwil menjelaskan, bahwa di masa pandemi Covid-19 jam wajib guru hadir dari hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 7.30 sampai dengan pukul 12.00 WIB, sedangkan di hari Jumat dan Sabtu dari pukul 7.30 sampai dengan pukul 11.00 WIB, dan untuk hitungan jam guru sertifikasi 24 jam perminggunya.

“Ya, jam hitungan sertifikasi 24 jam perminggu, sementara untuk jam wajib guru hadir di sekolah pukul 07.30 wib hingga pukul 12.00 WIB.

“untuk hari senin sampai kamis, dan untuk hari jumat dan sabtu wajib hadir pukul 07.30 sampai pukul 11.00 WIB” terang Korwil. (Firdaus. F)

Tinggalkan Balasan