Dibujuk Akan Dinikahi Guru Magang, Kesucian Siswi SMP Direnggut, 3 kali Disetubuhi

0
Inisial LA Pelaku Pencabulan terhadap Siswi SMP terpaksa diamankan Polisi.

Siasatinfo.co.id Jatim,-Siswi SMP sedang polosnya berusia 14 tahun berinisial NZ, dibujuk seorang guru magang untuk dinikahi 12 tahun kedepan, malah rela melepaskan kesucian hingga tubuhnya rela ditiduri sebanyak tiga kali dalam hotel.

Informasi yang diperoleh, pelaku LA (23), mahasiswa perguruan tinggi jurusan pendidikan terpaksa berurusan dengan Polisi. Sebab, LA yang memasuki tahap akhir kuliah dan mengikuti praktik pengajaran di sekolah, justru menyetubuhi siswinya.

Menurut AKP Ruth Dewi, Panit PPA Polrestabes Surabaya menjelaskan, tersangka merupakan mahasiswa magang di sekolah korban.

Pengakuan korban NZ (14), dirinya dibujuk akan dinikahi 12 tahun mendatang. “Nah bujukan dan rayuan pelaku ini, tujuannya untuk menyetubuhi korban. Padahal, LA magang sebagai guru. Lah kok malah bejat,” cetusnya seperti dilansir siasatinfo.co.id kepada beritajatim.com, Senin (9/9/2019).

AKP Ruth juga mengatakan, pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya untuk bisa meniduri korban. Menurut hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban di salah satu hotel tengah Kota Surabaya.

“Seharusnya calon pendidik ini mendidik muridnya dengan baik. Lah kok masih calon guru sudah mencabuli muridnya,” ungkapnya dengan geram.

Seperti yang disampaikan oleh petugas, korban NZ merupakan warga Sidoarjo dan pelaku LA juga warga Sidoarjo. Meski tak jauh dari tempat tinggal korban, LA selalu meniduri korban di hotel yang ada Kota Surabaya.

Karena perbuatan bejatnya, mahasiswa perguruan tinggi jurusan pendidikan ini akan dikenai UU tentang persetubuhan terhadap anak, Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Tersangka merupakan mahasiswa yang melaksanakan PLP (Pengenalan Lingkungan Persekolahan) di SMP kemudian kenal dengan korban dan berpacaran,” Ungkap Ruth.

“Tersangka menyetubuhi korban sebanyak 3 kali dengan menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban 12 tahun kemudian,” tandasnya. (red).