Jambi, Tanjab Timur, Siasatinfo – Wajib pemasangan Baliho Info Grafik APBDes Kegiatan Pembangunan Desa serta Baliho Info merk kegiatan pelaksanaan pembangunan Desa setiap tahunnya di kantor Desa, untuk diketahui oleh masyarakat Desa dan transparansi di muka Umum. Tentang anggaran APBDes pendapatan Desa seperti Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), PDRD, Bantuan Provinsi dan Rencana Pelaksanaan Pembangunan (RPP).
Salah satunya di Desa Rantau Rasau I Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Telah melakukan pemasangan Baliho Grafik Kegiatan Pembangunan Desa serta Baliho merk kegiatan pelaksanaan pembangunan Desa dan transparansi di muka umum, pemasangan Baliho Info Grafik Kegiatan Pembangunan Desa ini wajib di tampilkan di depan kantor Desa maupun Baliho Info Merk di kegiatan pelaksanaan pembangunan Desa pada waktu tahap pencairan pertama wajib di pasang untuk dokumentasi administrasi.
Saat Awak Media Siasatinfo.co.id menyambangi kantor Desa Rantau Rasau I Kecamatan Rantau Rasau, terlihat, tepat didepan kantor Desa Rantau Rasau I terpampang Baliho Info Grafik APBdes Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2019. Selasa (30/7/2019).
Kepala Desa Rantau Rasau I “Deni Permana” mengatakan, pemasangan Baliho Grafik Kegiatan Pembangunan Desa maupun Baliho merk kegiatan pelaksanaan pembangunan Desa ini wajib di pasang di muka umum dan transparansi kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran APBDes dan kegiatan-kegiatan pelaksanaan pembangunan Desa di tahun 2019.
Kegiatan pembangunan Desa ini, tidak menutupi dari segala hal tentang penggunaan anggaran APBDes dalam bentuk kegiatan-kegiatan apa saja yang di laksanakan, karena ini menyangkut dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014. Ujarnya Kepala Desa.
“Baliho Info Grafik anggaran APBDes kegiatan pembangunan Desa, tidak menutupi dari segala hal tentang penggunaan anggaran APBDes dalam bentuk kegiatan-kegiatan apa saja yang dilaksanakan, karena ini menyangkut dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014”. Ungkapnya.
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan instrumen baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada awal tahun 2014 yang diikuti dengan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Peraturan Mendagri No. 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa memberikan arah penyempurnaan atas peraturan Mendagri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan telah diperjelas, begitupun alur pengelolaan keuangan Desa dan klasifikasi APBDes telah diperbarui.
Peraturan Mendagri No. 133 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan arah penyempurnaan atas peraturan Mendagri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Struktur pengelolaan telah diperjelas, begitupun alur pengelolaan keuangan Desa dan klasifikasi APBDes telah diperbarui.
Sedangkan mengenai BUM Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa telah juga diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015.
Sedangkan mengenai BUM Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa telah juga diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 dan No. 5 Tahun 2015.
Situs Keuangan Desa dirancang sebagai ruang berbagi bersama, diharapkan situs ini mampu membantu memahami seluk beluk tata pengelolaan keuangan Desa, dan pada akhirnya mampu mendorong terbangunnya transportasi dan akuntabilitas Pemerintahan Desa.
(W. Firdaus)