Coblos Tak Sesuai Aturan, KPU Daerah Gelar PSU di Beberapa TPS

0

Siasatinfo.co.id berita Makasar, – Komisi Pemilhan Umum ( KPU ), Kota Makassar berencana akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS di wilayah tersebut.

Pelaksanaan coblos ulang di beberapa tempat TPS, Sesuai aturan, PSU paling lambat digelar pada 27 April mendatang.

“Paling lambat 27 April mendatang akan dilakukan PSU,” kata Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar di Makassar, Selasa (23/4/2019).

Dia mengatakan. PSU di beberapa TPS tersebut akan dilakukan serentak. Namun Gunawan belum bisa memastikan ada berapa banyak TPS yang melakukan PSU ulang.

“Sebentar sore saya umumkan setelah koordinasi kembali dengan PPK, PPS, dan KPPS untuk pemantapan,” ucapnya.

Bawaslu Kota Makassar telah merekomendasikan lima TPS untuk melaksanakan PSU atau coblosan ulang. Sementara di Provinsi Sulsel secara keseluruhan, Bawaslu merekomendasikan 52 TPS ke KPU untuk dilakukan PSU

Ada 52 yang sudah direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU),” kata Anggota Bidang Pengawasan Bawaslu Sulsel, Amrayadi.

PSU menurutnya akan dilakukan di 12 kabupaten/kota di Sulsel. PSU direkomendasikan terkait adanya dugaan pemilih yang mencoblos tidak sesuai prosedur.

“12 kabupaten/kota di Sulsel. Rata-rata terkait adanya tidak ber-KTP setempat dan juga haknya bukan di wilayah,” jelas Amrayadi. (Rt).