Jakarta, Siasatinfo.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 8 orang tersangka jaringan sindikat narkoba yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 81,8 kg dan ekstasi sebanyak 102.657 butir, di sejumlah TKP yang berbeda di Sumatera Utara, dari tanggal 2 hingga 3 Juli 2019.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi tentang kapal yang berlabuh di perairan Tanjung Balai, Asahan yang diduga kuat membawa narkoba. Kemudian tim BNN melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan memonitor pergerakan sebuah mobil berwarna hitam. Pada hari Selasa 2 Juli 2019 sekitar pukul 17.15 WIB di perlintasan rel kereta api daerah Simpang Warung Gaplek – Lintas Air Joman, Kab. Asahan-Sumatera Utara, tim BNN menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan AR dan APS. Dari para tersangka, BNN menyita sabu yang disembunyikan dalam tiga ban dalam. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap F beserta barang bukti sabu dalam sebuah ban dalam, di daerah Silaut-Laut, Kabupaten Asahan. Pengembangan terus dilakukan dengan menangkap para pelaku lainnya yaitu H dan AM di Kab. Batubara – Sumatera Utara.
Selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2019, petugas menangkap N dan ZA di daerah Asahan. Tersangka terakhir yang berhasil diamankan adalah T ditangkap di Jl. Pusaka Pasar 13 Gang Riski, Desa Bandar Klipa, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang – Sumatera Utara.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dengan pengungkapan kasus ini, lebih dari 500 ribu anak bangsa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.(*red)