Gawat! Aset Pemda Kerinci Kantor Mendapo Bedeng 8 Jadi Aset Pribadi

0
Aset Daerah, Bekas Kantor Mendapo Natasar Dipinggir Jalan Nasional Pasar Bedeng8, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kerinci - Jambi. Doc. Harian Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Gawat! Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci berupa kantor resmi Mendapo lokasi di Pasar Bedeng 8 kini malah beralih menjadi aset pribadi tanpa izin setelah dihuni dan dikuasai penjaga mulai tahun 2002.

Anehnya, sudah lama dihuni dan tanah dikuasi penunggu bekas kantor kemendapoan di Kayu Aro Barat itu, saat ini malah direhab diam – diam tanpa izin Pemkab Kerinci yang terkesan ingin memiliki sepenuhnya.

Informasi diperoleh siasatinfo.co.id, Kamis (3/12/2020) dari salah satu warga Bedeng 8 Kayu Aro Barat itu, menyebutkan bahwa tanah dan bekas kantor Mendapo Natasar dikuasai ibu Endang (45) warga Bedeng 8 itu sejak tahun 2002, dengan satu kali bayar retribusi.

“Setelah dikuasai aset Pemda bekas kantor mendapo Natasar kayu aro barat sekarang dikuasai pribadi.

“Saat ini malah dibangun total oleh si penunggu ibu Endang yaitu, anak dari pak Sudarmo yang dulunya pinjam pakai.

“Pak Sudarmo sudah meninggal dunia. Tapi sekarang berlanjut ke anaknya malah dibangun total dan ada unsur mau menguasai aset daerah,”ujar sumber siasatinfo.co.id.

Sementara diketahui, Masyarakat setempat telah menyurati Pemkab Kerinci melalui bidang aset meminta pihak ibu Endang untuk mengosongkan Kantor Mendapo tersebut agar tidak menimbulkan Polemik di Masyarakat Bedeng VIII.

Dikatakan sumber lagi, sangat dibutuhkan oleh masyarakat bedeng VIII saat ini.” Sebab, perumahan kantor ini akan digunakan warga untuk tempat pengajian anak – anak.

“Mereka sudah menguasai tanah serta bangunan ini sejak 18 tahun lalu. Sudah wajar kiranya mengembalikannya ke Pemerintah Daerah Kerinci.

“Tapi faktanya dilapangan, Ibu Endang bersama keluarganya bukan saja mau menguasai aset ini, tapi malah mau dijadikan hak milik mereka,”ungkapnya.

Tentang hal ini, pihak Pemkab Kerinci Bidang aset untuk tidak hanya diam saja. Bila aset ini dibiarkan untuk kepemilikan pribadi tentu aset – aset lain akan mudah diserobot warga tanpa patuh dengan hukum.(Ncoe/red).

Tinggalkan Balasan