Arogan.!! Kades Medan Baru Tabir Ulu Diduga Pecat Perangkat Desa Sepihak

0

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Tidak terima diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Hermon, Indra dan 5 orang Perangkat lainya Desa Medan Baru, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin Jambi lakukan aksi protes atas arogansi seorang oknum Kades terpilih.

Menurut Indra, pemberhentian ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur serta tanpa alasan terkait kinerja dirinya dan 5 rekan lainnya.

“Ini pemecatan secara sepihak, tanpa alasan jelas kami dapat surat pemberhentian,” Ujar Indra Salah satu Perangkat yang diberhentikan oleh Kepala Desa Medan Baru.

Menurut keterangan Hendra, ia mengaku kaget dan merasa aneh dengan kinerjanya yang baik-baik saja. Tanpa ada dialog, Kepala Desa seolah memberhentikan kami tanpa indikator atau alasan yang rasional.

“Saya menerima surat dengan Putusan Kepala Desa Medan Baru, Nomor 09 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Medan Baru Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin,” Jelas Hendra kepada Media Ini Rabu (24/08) Sekitar pukul 12.00 Wib.

Bagi Indra, mekanismenya tidak sesuai ketentuan yang ada. Seharusnya Kepada Desa Medan Baru harus kordinasi terlebih dahulu kepada Kecamatan.

“Ini yang namanya Pemberhentian sepihak, seharusnya kan Kades kordinasi dulu sama Pak Camat atau pihak kecamatan,” Kata Indra.

Kepala Desa jelas telah melakukan kesalahan jika ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 Tahun 2017 tentang, Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri no 83 Tahun 2015 tentang, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dan Jelas di Pasal 5 ayat 1, bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

Kemudian pada ayat 2 berbunyi perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

“Bahkan sudah jelas beberapa indikator yang dapat menyebabkan seorang perangkat Desa diberhentikan yaitu berusia genap 60 tahun, ”Tuturnya.

Harus dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

E. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Itu artinya, Kades terpilih, Hermon telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku ,” tandasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Desa Medan Baru, Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Hermon tidak mengakui bahwa dirinya memberhentikan Ke 6 perangkat desanya.

“Kalau di kata dipecat kasat Nian, Yang jelas Sayo belum mengeluarkan Surat pemecatan,” Cetus Kades.

Sedangkan Camat Tabir Ulu Yusuf saat dikonfirmasi Media ini dirinya tidak mengetahui bahwa Desa Medan Baru memberhentikan Enam perangkatnya.

“Waii dak tau Sayo, Kebetulan Sayo lagi di Bangko ngurus pelantikan untuk Pulau Aro besok, yang jelas Kades belum Ado Kordinasi dengan Sayo,” Tutup Camat.(Bayhakie)

Tinggalkan Balasan